Terbit SKB 3 Menteri, Disdik Blitar : Sekolah Blitar Steril Praktik Intoleran
Sabtu, 06 Februari 2021 - 07:00 WIB
Salah satu poin dari SKB 3 Menteri adalah melarang pemerintah daerah atau sekolah mengkhususkan seragam dan atribut dengan keagamaan tertentu. Terbitnya SKB 3 Menteri untuk mencegah terjadinya praktik intoleransi di lingkungan pendidikan.
Pemerintah pusat mengancam menjatuhkan sanksi bagi daerah yang melanggar, yakni diantaranya pencabutan program BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sementara di Kabupaten Blitar, terdapat 875 lembaga sekolah dasar (SD), dengan perincian 653 negeri, dan 222 swasta. Kemudian 168 lembaga SMP, yakni 60 negeri dan 108 swasta, SMA 44 lembaga, yakni 10 negeri dan 34 swasta serta SMK 32 lembaga, dengan perincian 6 negeri dan 26 swasta.
Baca juga: Tangis Pecah Saat Empat Jenazah Sekeluarga Korban Pembunuhan Rembang Dimakamkan
Menurut Budi Kusumarjaka, dari seluruh lembaga sekolah yang ada, sejauh ini tidak ada satupun yang memiliki aturan yang mengarah terjadinya praktik intoleransi. Budi juga mengatakan, sudah menerima salinan SKB 3 Menteri tersebut.
"Kalau yang resmi belum. Tapi sudah didownload," kata Budi Kusumarjaka. Dinas pendidikan Kabupaten Blitar akan secepatnya melakukan sosialisasi terkait SKB 3 Menteri ke seluruh sekolah.
Pemerintah pusat mengancam menjatuhkan sanksi bagi daerah yang melanggar, yakni diantaranya pencabutan program BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sementara di Kabupaten Blitar, terdapat 875 lembaga sekolah dasar (SD), dengan perincian 653 negeri, dan 222 swasta. Kemudian 168 lembaga SMP, yakni 60 negeri dan 108 swasta, SMA 44 lembaga, yakni 10 negeri dan 34 swasta serta SMK 32 lembaga, dengan perincian 6 negeri dan 26 swasta.
Baca juga: Tangis Pecah Saat Empat Jenazah Sekeluarga Korban Pembunuhan Rembang Dimakamkan
Menurut Budi Kusumarjaka, dari seluruh lembaga sekolah yang ada, sejauh ini tidak ada satupun yang memiliki aturan yang mengarah terjadinya praktik intoleransi. Budi juga mengatakan, sudah menerima salinan SKB 3 Menteri tersebut.
"Kalau yang resmi belum. Tapi sudah didownload," kata Budi Kusumarjaka. Dinas pendidikan Kabupaten Blitar akan secepatnya melakukan sosialisasi terkait SKB 3 Menteri ke seluruh sekolah.
Lihat Juga :