Dinas PU Ikuti Musrenbang RKPD Daring di Tengah Pendemi Corona
Jum'at, 17 April 2020 - 17:10 WIB
Dirinya menjelaskan, RKPD tersebut mengacu pada peraturan Kementerian Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 Pasal 24 Ayat 4.
Hal ini katanya, dilakukan agar roda pemerintahan di wilayah Pemkot Makassar, dapat terus berjalan selama masa pandemi corona atau Covid-19. Terutama dalam membahas perencanaan pembangunan daerah di tahun mendatang.
Plt Kepala Dinas PU Kota Makassar Muh Ansar mengatakan, rapat tersebut berlangsung melalui media zoom.
“Berlangsung pada Kamis 16 April 2020, pukul 08:00 WITA hingga selesai,” ungkapnya.
Hal ini katanya, dilakukan agar roda pemerintahan di wilayah Pemkot Makassar, dapat terus berjalan selama masa pandemi corona atau Covid-19. Terutama dalam membahas perencanaan pembangunan daerah di tahun mendatang.
Plt Kepala Dinas PU Kota Makassar Muh Ansar mengatakan, rapat tersebut berlangsung melalui media zoom.
“Berlangsung pada Kamis 16 April 2020, pukul 08:00 WITA hingga selesai,” ungkapnya.
(agn)
Lihat Juga :