Selama 2 Tahun Eks Karyawan Bank Ini Edarkan Rp600 Juta Uang Palsu

Kamis, 04 Februari 2021 - 14:26 WIB
Baca juga: Pria di Bali Edarkan Uang Palsu Puluhan Juta hingga ke Jakarta, Yogya dan Surabaya Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapat kiriman uang palsu itu dari 2 orang yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Dari uang kiriman itu, dia mendapat bayaran sebesar Rp1.500.000 jika bisa menjual uang palsu sebesar Rp100 juta.

"Ada supliyer lain menawarkan ke dia untuk diedarkan. Mendapat (uang palsu) dari beberapa orang (inisial) S, A dan W. Saat ini S sudah ditangkap Polres Cimahi. Percetakannya di Kuningan," jelasnya.

Sebelum menjalankan bisnis uang palsu, tersangka diketahui tercatat sebagai pegawai di bank di Cirebon. Di Bank tersebut, AA tercatat sebagai karyawan selama 3 tahun dengan posisi sebagai analisa kredit.

"Pernah bekerja 3 tahun, punya kemampuan melihat sejauh mana kualitas rupih palsu tersebut," papar Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, sang mantan pegawai bank itu dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 Undang Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 dan atau 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. "Diamankan sebanyak 171 lembar rupiah palsu pecahan Rp100 ribu," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!