Selama 2 Tahun Eks Karyawan Bank Ini Edarkan Rp600 Juta Uang Palsu

Kamis, 04 Februari 2021 - 14:26 WIB
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan menunjukan BB berupa uang palsu pecahan Rp100 saat ekspos kasus, Rabu (4/2/2021). Foto/MPI/Inin Nastain
MAJALENGKA - Tersangka AA (43) warga Desa Leuwikidang, Kasokandel, Majalengka , Jawa Barat beralih profesi jadi penyalur uang rupiah palsu . Dia sebelumnya merupakan pegawai bank.

AA diketahui menjalankan bisnis berupa pemalsuan uang sejak 2019 lalu. Dalam kurun waktu sekitar 2 tahun itu, dia sudah menyebarkan sebanyak Rp600 juta uang palsu.



Baca juga: Polsek Jambangan Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu, Temukan Rp245 Juta

"Berperan menyimpan secara fisik dan mengedarkan sejak 2019. Telah mengedarkan rupiah palsu kurang lebih 600 juta. Konsumennya dari Majalengka, Indramayu, Madura," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan saat ekspos kasus, Rabu (4/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!