Ketua DPRD Jateng: Imbauan 2 Hari di Rumah Saja Tak Efektif Jika Tanpa Sanksi
Kamis, 04 Februari 2021 - 11:19 WIB
Kebijakan tersebut, lanjutnya, juga mensyaratkan peran aktif Ketua RW dan Ketua RT sebagai pengampu satuan wilayah terkecil. "Ini kan terkait penutupan wilayah. Misalnya jalan diportal, warga tidak boleh keluar dan tamu tak boleh masuk," ujar Bambang Kribo.
Pihaknya meminta Pemprov Jateng mengantisipasi dampak kebijakan tersebut pada masyarakat kecil. Terutama bagi mereka yang tergantung pada nafkah harian. Terlebih dalam Surat Edaran Gubernur Jateng ada instruksi penutupan pasar. "Kalau para pedagang ini nggak bisa berjualan, lalu solusi untuk mereka bagaimana?" katanya. Belum lagi dampak terhadap warga yang akan menggelar hajatan dan sudah terlanjur menyebar undangan. Baca juga: Ridwan Kamil Bersurat ke Ganjar Pranowo, Mulai Jajaki Kerja Sama Strategis
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo mengeluarkan kebijakan Jateng di Rumah Saja pada Sabtu-Minggu, 6-7 Februari 2021 nanti. Warga masyarakat diminta tak keluar rumah selama dua hari selama akhir pekan. Ganjar juga meminta toko, pasar, dan tempat wisata tutup selama dua hari untuk menekan penyebaran COVID-19.
Pihaknya meminta Pemprov Jateng mengantisipasi dampak kebijakan tersebut pada masyarakat kecil. Terutama bagi mereka yang tergantung pada nafkah harian. Terlebih dalam Surat Edaran Gubernur Jateng ada instruksi penutupan pasar. "Kalau para pedagang ini nggak bisa berjualan, lalu solusi untuk mereka bagaimana?" katanya. Belum lagi dampak terhadap warga yang akan menggelar hajatan dan sudah terlanjur menyebar undangan. Baca juga: Ridwan Kamil Bersurat ke Ganjar Pranowo, Mulai Jajaki Kerja Sama Strategis
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo mengeluarkan kebijakan Jateng di Rumah Saja pada Sabtu-Minggu, 6-7 Februari 2021 nanti. Warga masyarakat diminta tak keluar rumah selama dua hari selama akhir pekan. Ganjar juga meminta toko, pasar, dan tempat wisata tutup selama dua hari untuk menekan penyebaran COVID-19.
(don)
Lihat Juga :