Ketua DPRD Jateng: Imbauan 2 Hari di Rumah Saja Tak Efektif Jika Tanpa Sanksi
Kamis, 04 Februari 2021 - 11:19 WIB
Foto/Dok SINDOnews
SEMARANG - Ketua DPRD Jawa Tengah (Jateng) Bambang Kusriyanto angkat bicara soal gerakan Jateng di Rumah Saja yang diinisiasi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Menurutnya, imbauan dua hari di rumah saja tidak akan efektif jika tak ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar.
"Bagi saya imbauan 48 jam di rumah saja tanpa ada sanksi bagi yang melanggar tidaklah efektif. Sebab kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 masih rendah," kata pria yang akrab disapa Bambang Kribo ini, Kamis (4/2/2021). Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja, Polisi Gencarkan Operasi Yustisi
Hal itu memang dibuktikan dengan sejak awal pandemi pada Maret 2020, Pemprov Jateng sudah berupaya maksimal mencegah penyebaran COVID-19. Namun dalam kurun waktu beberapa bulan ini, di Jateng muncul klaster-klaster COVID-19 baru yang menyebabkan daya tampung rumah sakit semakin menipis."Kalau 48 jam disuruh di rumah itu sama saja dengan lockdown. Tapi ini sifatnya imbauan, bukan peraturan. Sebab yang punya wilayah kabupaten/kota," ujarnya.
Bambang mengatakan jika "lockdown" tersebut benar-benar diterapkan, maka yang akan lebih berperan dalam pelaksanaannya adalah bupati/wali kota. Sebab mereka yang punya wilayah."Pemprov seharusnya sifatnya melakukan supervisi atas kebijakan tersebut. Seperti melakukan monitoring dan supporting ke kabupaten/kota se Jateng, termasuk mengantisipasi dampaknya," kata dia. Baca juga: PPKM Tak Mempan Tekan COVID-19, Ganjar Ajak Warga Tetap di Rumah Selama 2 Hari
"Bagi saya imbauan 48 jam di rumah saja tanpa ada sanksi bagi yang melanggar tidaklah efektif. Sebab kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 masih rendah," kata pria yang akrab disapa Bambang Kribo ini, Kamis (4/2/2021). Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja, Polisi Gencarkan Operasi Yustisi
Hal itu memang dibuktikan dengan sejak awal pandemi pada Maret 2020, Pemprov Jateng sudah berupaya maksimal mencegah penyebaran COVID-19. Namun dalam kurun waktu beberapa bulan ini, di Jateng muncul klaster-klaster COVID-19 baru yang menyebabkan daya tampung rumah sakit semakin menipis."Kalau 48 jam disuruh di rumah itu sama saja dengan lockdown. Tapi ini sifatnya imbauan, bukan peraturan. Sebab yang punya wilayah kabupaten/kota," ujarnya.
Bambang mengatakan jika "lockdown" tersebut benar-benar diterapkan, maka yang akan lebih berperan dalam pelaksanaannya adalah bupati/wali kota. Sebab mereka yang punya wilayah."Pemprov seharusnya sifatnya melakukan supervisi atas kebijakan tersebut. Seperti melakukan monitoring dan supporting ke kabupaten/kota se Jateng, termasuk mengantisipasi dampaknya," kata dia. Baca juga: PPKM Tak Mempan Tekan COVID-19, Ganjar Ajak Warga Tetap di Rumah Selama 2 Hari
Lihat Juga :