Soal Pulau Lantigiang, Pengusaha Mengaku Hanya Beli Hak Tanah Atas Pulau

Rabu, 03 Februari 2021 - 20:39 WIB
Dia menyebutkan sebelum membeli lahan di pulau itu, Asdianti mengaku pernah berkonsultasi dengan Balai Taman Nasional Takabonerate. Bahkan pihak balai menyebut jika Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar masuk zona pemanfaatan.

"Pada 2017 saya sudah ke balai untuk berkonsultasi, pihak balai menjelaskan kalau Pulau Belang-Belang dan Pulau Lantigiang masuk ke zona pemanfaatan dan itu bisa dimanfaatkan, makanya saya urus," ujar dia.

Pengelolaan pulau bukan kali pertama bagi Asdianti. Sebelumnya, dia pernah berniat ingin mengelola Pulau Latondu Besar. Namun belakangan rencana itu gagal dikarenakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak menerbitkan sertifikat hak milik atas lahan seluas 1 hektar yang sudah dibeli.

Dia pun mengaku legowo, sebab dia mengetahui persis tidak diperbolehkan memperjualbelikan pulau. Yang benar, hanya mengelola. Sehingga dia kembali mengajukan permohonan untuk mengelola Pulaun Lantigiang.

Baca Juga: Ini 5 Fakta Lantigiang, Pulau Tak Berpenghuni di Selayar yang Dijual
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!