Soal Pulau Lantigiang, Pengusaha Mengaku Hanya Beli Hak Tanah Atas Pulau

Rabu, 03 Februari 2021 - 20:39 WIB
Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pengusaha asal Selayar Asdianti Baso buka suara terkait kasus pembelian Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Lahan seluas 4 hektar yang dibeli seharga Rp900 juta diakuinya bukan pulau, melainkan lahan di atas pulau.

Lahan itu dibeli dengan tujuan ingin membangun Water Bungalow. Sebab sebagai pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata, dia menyayangkan jika pulau secantik Lantigiang tidak dikembangkan. Terlebih pulau itu memiliki diving spot.

"Saya tidak pernah membeli Pulau Lantigiang , saya membeli hak tanah atas pulau. Jadi bukan sertifikat hak milik karena setahu saya di kawasan itu tidak mengeluarkan sertifikat, jadi saya minta hak pengelolaan untuk membangun resort di kawasan itu," kata Asdianti, Rabu (3/2/2021).



Dia menyebutkan sebelum membeli lahan di pulau itu, Asdianti mengaku pernah berkonsultasi dengan Balai Taman Nasional Takabonerate. Bahkan pihak balai menyebut jika Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar masuk zona pemanfaatan.



"Pada 2017 saya sudah ke balai untuk berkonsultasi, pihak balai menjelaskan kalau Pulau Belang-Belang dan Pulau Lantigiang masuk ke zona pemanfaatan dan itu bisa dimanfaatkan, makanya saya urus," ujar dia.

Pengelolaan pulau bukan kali pertama bagi Asdianti. Sebelumnya, dia pernah berniat ingin mengelola Pulau Latondu Besar. Namun belakangan rencana itu gagal dikarenakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak menerbitkan sertifikat hak milik atas lahan seluas 1 hektar yang sudah dibeli.

Dia pun mengaku legowo, sebab dia mengetahui persis tidak diperbolehkan memperjualbelikan pulau. Yang benar, hanya mengelola. Sehingga dia kembali mengajukan permohonan untuk mengelola Pulaun Lantigiang.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More