Numpang Berteduh, Perempuan di Bali Ini Malah Dipalak dan Dilecehkan
Selasa, 02 Februari 2021 - 19:06 WIB
BADUNG - Empat nelayan di Bali ditangkap polisi karena memalak dan melakukan pelecehanseksual kepada seorang perempuan yang sedang berteduh di sebuah kafe di Jimbaran, Kuta, Badung .
Keempat orang itu adalah Muhammad Basori (30), Muhammad Salam (28), Didik Hariyanto (26) dan Ardian Saputra (20). "Pelaku juga melakukan pengeroyokan," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Made Putra Yudhistira, Selasa (2/2/2021).
Dia menjelaskan, kejadian itu bermula saat Timothy Dedy Siregar bersama adiknya berinisial DMS dan beberapa temannya nongkrong di dermaga Pelabuhan Ikan Kedonganan, Jimbaran.
Tiba-tiba hujan turun. DMS dan temannya lalu berteduh ke kafe kosong yang tidak jauh dari dermaga. Tak lama, DMS kembali dan mengadu telah dipalak, dicolek dan diciumi oleh pelaku.
Mendapat laporan itu, Dedy mendatangi kafe kosong dan menanyakan kejadian yang baru saja menimpa adiknya. Tanpa diduga, empat pelaku langsung menyerang dan menghajar Dedy.
Aksi pengeroyokan itu terhenti setelah dilerai warga sekitar. "Korban mengalami sejumlah luka di kepala, pipi, punggung dan kaki," ungkap Yudhistira.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 170 dan 351 KUHP. "Mereka ditahan," ujar Yudhistira.
Baca Juga
Keempat orang itu adalah Muhammad Basori (30), Muhammad Salam (28), Didik Hariyanto (26) dan Ardian Saputra (20). "Pelaku juga melakukan pengeroyokan," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Made Putra Yudhistira, Selasa (2/2/2021).
Dia menjelaskan, kejadian itu bermula saat Timothy Dedy Siregar bersama adiknya berinisial DMS dan beberapa temannya nongkrong di dermaga Pelabuhan Ikan Kedonganan, Jimbaran.
Tiba-tiba hujan turun. DMS dan temannya lalu berteduh ke kafe kosong yang tidak jauh dari dermaga. Tak lama, DMS kembali dan mengadu telah dipalak, dicolek dan diciumi oleh pelaku.
Mendapat laporan itu, Dedy mendatangi kafe kosong dan menanyakan kejadian yang baru saja menimpa adiknya. Tanpa diduga, empat pelaku langsung menyerang dan menghajar Dedy.
Aksi pengeroyokan itu terhenti setelah dilerai warga sekitar. "Korban mengalami sejumlah luka di kepala, pipi, punggung dan kaki," ungkap Yudhistira.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 170 dan 351 KUHP. "Mereka ditahan," ujar Yudhistira.
(shf)
tulis komentar anda