Nekat Buka Saat Jam Malam, Satgas COVID-19 Sidoarjo Tutup Paksa Minimarket dan Warkop

Selasa, 02 Februari 2021 - 05:25 WIB
Baca juga: Gubernur Khofifah Usulkan Jurnalis Vaksinasi COVID-19 Tahap Dua

“Dalam PPKM tahap 2 yang berlangsung hingga 8 Februari nanti, kita akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan, termasuk pelanggaran jam malam yang dilakukan pengusaha warkop dan minimarket,” tegas Kompol Mukhlason.

Baca juga: Tutup Sementara, Wahana Mangrove Gunung Anyar Dipercantik

Dalam pelaksanaan PPKM tahap kedua ini, Sidoarjo diberlakukan aturan jam malam di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam aturan jam malam ini, Masyarakat dilarang melakukan aktifitas di luar rumah mulai jam 8 malam hingga jam 4 pagi.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!