Ditolak Saat Minta Hubungan Badan, Bapak Ini Sebar Video Anak Tirinya Saat mandi
Senin, 01 Februari 2021 - 22:23 WIB
BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas, meringkus pria berinisial WS warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. WS ditangkap polisi setelah menyebarkan video anak tirinya yang sedang mandi.
Aksi bejat bapak tiri ini terjadi, setelah gadis berinisial HM menolak permintaan WS untuk berhubungan badan . Setelah video mandi tersebut beredar melalui Facebook dan WhatsApp (WA), ayah kandung HM melaporkannya ke polisi.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry menjelaskan, pelaku yang merupakan bapak tiri korban. Dia mengirimkan file video melalui aplikasi WA kepada korban, berisi rekaman video korban saat mandi . "Kemudian pelaku mengancam korban, apabila tidak mau berhubungan badan dengan pelaku maka video tersebut akan disebarkan," tuturnya.
Selain rekaman video, pelaku juga mengunggah foto bagian intim tubuh korban di akun Facebook milik pelaku. Lantaran korban tidak mau menuruti keinginan pelaku, salah satu foto sudah diunggah pelaku di facebook.
Selain menangkap pelaku, anggota Satreskrim Polresta Banyumas, juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya lembar hasil cetak foto tangkap layar WA dan Facebook , satu unit telepon seluler dan dua simcard.
Aksi bejat bapak tiri ini terjadi, setelah gadis berinisial HM menolak permintaan WS untuk berhubungan badan . Setelah video mandi tersebut beredar melalui Facebook dan WhatsApp (WA), ayah kandung HM melaporkannya ke polisi.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry menjelaskan, pelaku yang merupakan bapak tiri korban. Dia mengirimkan file video melalui aplikasi WA kepada korban, berisi rekaman video korban saat mandi . "Kemudian pelaku mengancam korban, apabila tidak mau berhubungan badan dengan pelaku maka video tersebut akan disebarkan," tuturnya.
Baca Juga
Selain rekaman video, pelaku juga mengunggah foto bagian intim tubuh korban di akun Facebook milik pelaku. Lantaran korban tidak mau menuruti keinginan pelaku, salah satu foto sudah diunggah pelaku di facebook.
Baca Juga
Selain menangkap pelaku, anggota Satreskrim Polresta Banyumas, juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya lembar hasil cetak foto tangkap layar WA dan Facebook , satu unit telepon seluler dan dua simcard.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda