Rasis dan Nistakan Agama, Abu Janda Juga Dilaporkan ke Polres Karanganyar

Senin, 01 Februari 2021 - 15:06 WIB
DPD KNPI sendiri menyebutkan pelaporan ini sesuai dengan instruksi dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI yang telah melaporkan kasus ini terlebih dahulu.

Sementara itu Kepala SPKT Polres Karanganyar Ipda Danang Setyawan menyebutkan telah menerima dan akan menindaklanjuti ke pimpinan. pihaknya juga menyampaikan kasus ini telah ditangani Mabes Polri.

Baca juga: Cuitannya Jadi Polemik, Abu Janda Diingatkan Jangan Merasa Tak Tersentuh Hukum

Dalam aduannya permadi arya atau abu janda diantaranya dijerat dengan Pasal 27 dan 28 Undang Undang Ite terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu juga dilaporkan dengan Pasal 310 Ayat 1 KUHP terkait pencemaran nama baik serta Pasal 156 (a) KUHP tentang penistaan agama.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!