Rasis dan Nistakan Agama, Abu Janda Juga Dilaporkan ke Polres Karanganyar
Senin, 01 Februari 2021 - 15:06 WIB
KARANGANYAR - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Karanganyar, Jawa Tengah melaporkan Abu Janda alias Permadi Arya ke Polres Karanganyar, Senin siang (1/2/2021). Pelaporan terhadap Abu Janda tersebut dilakukan sejumlah pengurus KNPI Karanganyar disebabkan adanya cuitan evolusi terhadap Natalius Pigai dan cuitan terkait Islam arogan.
Dimana sejumlah pengurus DPD KNPI Karanganyar mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karanganyar, Jawa Tengah, Senin siang (1/2/2021).
Ketua DPD KNPI Karanganyar Aan Shopuanudin menilai, cuitan twiter akun @permadiaktivis1 yang menyinggung evolusi Eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dan terkait Islam arogan dapat menimbulkan polemik dan perpecahan.
“Terlebih saat ini bangsa Indonesia tengah berjibaku menghadapi pandemi COVID-19,” katanya.
DPD KNPI sendiri menyebutkan pelaporan ini sesuai dengan instruksi dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI yang telah melaporkan kasus ini terlebih dahulu.
Sementara itu Kepala SPKT Polres Karanganyar Ipda Danang Setyawan menyebutkan telah menerima dan akan menindaklanjuti ke pimpinan. pihaknya juga menyampaikan kasus ini telah ditangani Mabes Polri.
Dalam aduannya permadi arya atau abu janda diantaranya dijerat dengan Pasal 27 dan 28 Undang Undang Ite terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu juga dilaporkan dengan Pasal 310 Ayat 1 KUHP terkait pencemaran nama baik serta Pasal 156 (a) KUHP tentang penistaan agama.
Dimana sejumlah pengurus DPD KNPI Karanganyar mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karanganyar, Jawa Tengah, Senin siang (1/2/2021).
Ketua DPD KNPI Karanganyar Aan Shopuanudin menilai, cuitan twiter akun @permadiaktivis1 yang menyinggung evolusi Eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dan terkait Islam arogan dapat menimbulkan polemik dan perpecahan.
“Terlebih saat ini bangsa Indonesia tengah berjibaku menghadapi pandemi COVID-19,” katanya.
DPD KNPI sendiri menyebutkan pelaporan ini sesuai dengan instruksi dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI yang telah melaporkan kasus ini terlebih dahulu.
Sementara itu Kepala SPKT Polres Karanganyar Ipda Danang Setyawan menyebutkan telah menerima dan akan menindaklanjuti ke pimpinan. pihaknya juga menyampaikan kasus ini telah ditangani Mabes Polri.
Dalam aduannya permadi arya atau abu janda diantaranya dijerat dengan Pasal 27 dan 28 Undang Undang Ite terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu juga dilaporkan dengan Pasal 310 Ayat 1 KUHP terkait pencemaran nama baik serta Pasal 156 (a) KUHP tentang penistaan agama.
(sms)
tulis komentar anda