Baru Bisa Hadir di Sidang Praperadilan Laskar FPI, Begini Kata Polisi
Senin, 01 Februari 2021 - 12:38 WIB
"Nanti kalau saksi, kan masuh hari Kamis (4 Februari 2021 mendatang). Lihat saja nanti yah," tuturnya. (Baca juga; Sidang Praperadilan Laskar FPI Kembali Digelar Hari Ini, Apakah Polisi Akan Hadir? )
Sementara itu, pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono bersyukur, gugatannya itu akhirnya dianggap dibacakan di persidangan kali ini mengingat di persidangan sebelumnya selalu ditunda karena Termohon tak hadir. Adapun pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya dalam sidang praperadilan itu, termasuk menyiapkan saksi yang bakal dihadirkan di persidangan berikutnya.
"Insyaallah kalau tak ada halangan kami akan mengajukan dua saksi dari keluarga dan teman dekat korban," jelasnya. (Baca juga; Keluarga Laskar FPI Kecewa kepada Komnas HAM, Apa Sebab? )
Dia menambahkan, dalam gugatannya itu, intimya keluarga mendalilkan kalau penangkapan kliennya sebagai salah satu anggota Laskar FPI tidak sah. Selain itu, praperadilan pun sebagai tindak lanjut atas investigasi Komnas HAM yang terkesan mandek.
"Ini juga menindaklanjuti investigasi Komnas HAM. Jadi kalau ini memang menurut Komnas HAM dianggap relevan dengan perkara ini selanjutnya bagaimana harus secara hukum," katanya.
Sementara itu, pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono bersyukur, gugatannya itu akhirnya dianggap dibacakan di persidangan kali ini mengingat di persidangan sebelumnya selalu ditunda karena Termohon tak hadir. Adapun pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya dalam sidang praperadilan itu, termasuk menyiapkan saksi yang bakal dihadirkan di persidangan berikutnya.
"Insyaallah kalau tak ada halangan kami akan mengajukan dua saksi dari keluarga dan teman dekat korban," jelasnya. (Baca juga; Keluarga Laskar FPI Kecewa kepada Komnas HAM, Apa Sebab? )
Dia menambahkan, dalam gugatannya itu, intimya keluarga mendalilkan kalau penangkapan kliennya sebagai salah satu anggota Laskar FPI tidak sah. Selain itu, praperadilan pun sebagai tindak lanjut atas investigasi Komnas HAM yang terkesan mandek.
"Ini juga menindaklanjuti investigasi Komnas HAM. Jadi kalau ini memang menurut Komnas HAM dianggap relevan dengan perkara ini selanjutnya bagaimana harus secara hukum," katanya.
(wib)
Lihat Juga :