Baru Bisa Hadir di Sidang Praperadilan Laskar FPI, Begini Kata Polisi

Senin, 01 Februari 2021 - 12:38 WIB
loading...
Baru Bisa Hadir di Sidang...
Kepolisian selaku Termohon 1 dan 2 akhirnya menghadiri sidang praperadilan penangkapan Laskar FPI di PN Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Kepolisian selaku Termohon 1 dan 2 akhirnya menghadiri sidang praperadilan penangkapan Laskar FPI yang diajukan keluarga M Suci Khadavi Putra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , Senin (1/2/2021). Pihak kepolisian tak berkomentar soal alasannya baru bisa menghadiri persidangan itu.

"Sidang hari ini sudah dibuka. Meski sidang Termohon dari Komnas HAM belum hadir, hakim tetap melanjutkan sidang," ujar Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah pada wartawan, Senin (1/2/2021).

Dia tak menyampaikan secara rinci alasan Termohon baru bisa hadir di sidang kali ini. Namun, polisi siap menjalani persidangan sebagaimana yang diagendakan ke depannya.

Adapun saat ditanyakan persiapan polisi dalam menghadapi persidangan di hari-hari berikutnya, Aminullah menjawabnya secara normative. Termasuk kemungkinan menghadirkan saksi di agenda sidang berikutnya.

"Nanti kalau saksi, kan masuh hari Kamis (4 Februari 2021 mendatang). Lihat saja nanti yah," tuturnya. (Baca juga; Sidang Praperadilan Laskar FPI Kembali Digelar Hari Ini, Apakah Polisi Akan Hadir? )

Sementara itu, pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono bersyukur, gugatannya itu akhirnya dianggap dibacakan di persidangan kali ini mengingat di persidangan sebelumnya selalu ditunda karena Termohon tak hadir. Adapun pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya dalam sidang praperadilan itu, termasuk menyiapkan saksi yang bakal dihadirkan di persidangan berikutnya.

"Insyaallah kalau tak ada halangan kami akan mengajukan dua saksi dari keluarga dan teman dekat korban," jelasnya. (Baca juga; Keluarga Laskar FPI Kecewa kepada Komnas HAM, Apa Sebab? )

Dia menambahkan, dalam gugatannya itu, intimya keluarga mendalilkan kalau penangkapan kliennya sebagai salah satu anggota Laskar FPI tidak sah. Selain itu, praperadilan pun sebagai tindak lanjut atas investigasi Komnas HAM yang terkesan mandek.

"Ini juga menindaklanjuti investigasi Komnas HAM. Jadi kalau ini memang menurut Komnas HAM dianggap relevan dengan perkara ini selanjutnya bagaimana harus secara hukum," katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
Rekomendasi
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Cek Hasil Seleksi Sekolah...
Cek Hasil Seleksi Sekolah Maung 2026 Hari Ini, Simak Jadwal SPMB Jabar Selanjutnya
Jessica Janie Ungkap...
Jessica Janie Ungkap Kunci Lolos Miss Indonesia 2026, Jadi Diri Sendiri dan Jangan Menyerah
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Infografis
6 Jenderal Ditunjuk...
6 Jenderal Ditunjuk Menjadi Pangdam di Kodam Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved