Baru Bisa Hadir di Sidang Praperadilan Laskar FPI, Begini Kata Polisi

Senin, 01 Februari 2021 - 12:38 WIB
Kepolisian selaku Termohon 1 dan 2 akhirnya menghadiri sidang praperadilan penangkapan Laskar FPI di PN Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Kepolisian selaku Termohon 1 dan 2 akhirnya menghadiri sidang praperadilan penangkapan Laskar FPI yang diajukan keluarga M Suci Khadavi Putra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , Senin (1/2/2021). Pihak kepolisian tak berkomentar soal alasannya baru bisa menghadiri persidangan itu.

"Sidang hari ini sudah dibuka. Meski sidang Termohon dari Komnas HAM belum hadir, hakim tetap melanjutkan sidang," ujar Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah pada wartawan, Senin (1/2/2021).



Dia tak menyampaikan secara rinci alasan Termohon baru bisa hadir di sidang kali ini. Namun, polisi siap menjalani persidangan sebagaimana yang diagendakan ke depannya.

Adapun saat ditanyakan persiapan polisi dalam menghadapi persidangan di hari-hari berikutnya, Aminullah menjawabnya secara normative. Termasuk kemungkinan menghadirkan saksi di agenda sidang berikutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!