Disdik Tegaskan Sekolah Dilarang Wajibkan Siswa Beli Seragam
Senin, 01 Februari 2021 - 06:38 WIB
MAKASSAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar melarang sekolah mewajibkan siswa membeli seragam. Larangan jual beli seragam juga dipertegas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) lewat Peraturan Kemendikbud 1/2021.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru ( PPDB ).
Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar Disdik Makassar , Ahmad Hidayat mengatakan, aturan jual beli seragam untuk siswa sudah lama jadi atensi. Namun, baru dipertegas lewat peraturan Kemendikbud 1/2021.
"Soal jual beli seragam apalagi diwajibkan itu memang dilarang. Peraturan kementerian makin mempertegas apalagi kepada siswa baru," kata Ahmad Hidayat, Minggu (1/2/2021).
Khusus untuk seragam sekolah, lanjut Ahmad, pakaian umum yang dikenakan siswa baru seperti putih-merah untuk sekolah dasar (SD) dan putih-biru untuk SMPN dilarang keras untuk diwajibkan.
"Sekolah dilarang untuk mewajibkan siswa baru harus beli. Tetapi berbeda dengan seragam batik dan pakaian olahraga, karena itu ciri khas sekolah," ucap dia.
Meski demikian penjualan seragam batik dan pakaian olahraga tetap diawasi secara ketat. Seperti potensi mark up yang relatif tinggi dari harga pasaran.
"Penyedianya pun harus dikelola langsung oleh koperasi. Tidak boleh ada guru yang ambil alih," terang dia.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru ( PPDB ).
Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar Disdik Makassar , Ahmad Hidayat mengatakan, aturan jual beli seragam untuk siswa sudah lama jadi atensi. Namun, baru dipertegas lewat peraturan Kemendikbud 1/2021.
"Soal jual beli seragam apalagi diwajibkan itu memang dilarang. Peraturan kementerian makin mempertegas apalagi kepada siswa baru," kata Ahmad Hidayat, Minggu (1/2/2021).
Khusus untuk seragam sekolah, lanjut Ahmad, pakaian umum yang dikenakan siswa baru seperti putih-merah untuk sekolah dasar (SD) dan putih-biru untuk SMPN dilarang keras untuk diwajibkan.
"Sekolah dilarang untuk mewajibkan siswa baru harus beli. Tetapi berbeda dengan seragam batik dan pakaian olahraga, karena itu ciri khas sekolah," ucap dia.
Meski demikian penjualan seragam batik dan pakaian olahraga tetap diawasi secara ketat. Seperti potensi mark up yang relatif tinggi dari harga pasaran.
"Penyedianya pun harus dikelola langsung oleh koperasi. Tidak boleh ada guru yang ambil alih," terang dia.
tulis komentar anda