Ancam Putus Hubungan, Pemuda Tulungagung Jadikan Gadis 14 Tahun Budak Napsu
Minggu, 31 Januari 2021 - 19:40 WIB
NZ (18) warga Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, tega cabuli kekasihnya yang baru berusia 14 tahun. Foto/Ilustrasi
TULUNGAGUNG - NZ (18) warga Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung mengancam akan memutus hubungan jika kekasihnya yang baru berusia 14 tahun warga Kecamatan Ngunut, berhenti melayani napsu bejatnya .
Baca juga: Pura-Pura Bersikap Baik, Pedofil asal Bantul Ini Cabuli 3 Anak Perempuan
Korban yang takut bakal diputus jalinan kasihnya dengan pelaku, akhirnya menuruti keinginan pelaku. Persetubuhan terus berlanjut sampai keluarga gadis belia tersebut melapor ke kepolisian, dan NZ diringkus.
"Terlapor telah ditetapkan tersangka," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih kepada wartawan. Awalnya, pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial . Percakapan intim di medsos tersebut, berlanjut kopi darat. Keduanya janjian bertemu.
"Pada saat bertemu, pelaku mulai merayu korban," terang Retno. Bujuk rayu terlapor, dimakan. Dan korban menyerahkan kehormatannya . Peristiwa itu berlangsung mulai 7 Oktober 2020. Korban yang sempat galau, ditenangkan terlapor dengan janji akan diajak menemui orang tuanya. Persetubuhan pun berlanjut.
Baca juga: Bawa Istri Orang, Mobil Kades di Rembang Dirusak di Jalur Pantura
Setiap pelaku berhasrat, korban dipaksa melayani napsu bejatnya . Terhitung dari 7 Oktober 2020-27 Januari 2021, perbuatan bejat tersebut dilakukan 11 kali. "Ketika tidak mau melayani, korban diancam diputus hubungan," kata Retno.
Baca juga: Pura-Pura Bersikap Baik, Pedofil asal Bantul Ini Cabuli 3 Anak Perempuan
Korban yang takut bakal diputus jalinan kasihnya dengan pelaku, akhirnya menuruti keinginan pelaku. Persetubuhan terus berlanjut sampai keluarga gadis belia tersebut melapor ke kepolisian, dan NZ diringkus.
"Terlapor telah ditetapkan tersangka," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih kepada wartawan. Awalnya, pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial . Percakapan intim di medsos tersebut, berlanjut kopi darat. Keduanya janjian bertemu.
"Pada saat bertemu, pelaku mulai merayu korban," terang Retno. Bujuk rayu terlapor, dimakan. Dan korban menyerahkan kehormatannya . Peristiwa itu berlangsung mulai 7 Oktober 2020. Korban yang sempat galau, ditenangkan terlapor dengan janji akan diajak menemui orang tuanya. Persetubuhan pun berlanjut.
Baca juga: Bawa Istri Orang, Mobil Kades di Rembang Dirusak di Jalur Pantura
Setiap pelaku berhasrat, korban dipaksa melayani napsu bejatnya . Terhitung dari 7 Oktober 2020-27 Januari 2021, perbuatan bejat tersebut dilakukan 11 kali. "Ketika tidak mau melayani, korban diancam diputus hubungan," kata Retno.