Penjara Menanti Warga yang Tak Patuh Protokol Saat PSBB

Sabtu, 16 Mei 2020 - 14:49 WIB
"Kita juntokan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP melawan petugas pada saat melakukan tindakan penanganan terhadap wabah penyakit dengan ancaman hukuman kumulatif lima tahun penjara," ungkapnya.

AKP Abdul Rochman mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh awak media untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait penerapan sanksi pidana bagi warga yang menolak maupun melawan petugas ketika penertiban untuk pencegahan Corona.

"Kami minta tolong disosialisaikan kepada masyarakat, jika PSBB berlaku maka pasal dan undang-undang akan diterapkan berikut sanksinya.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat, baik keluraga pasien, agar jangan menolak dilakukan penanganan pencegahan covid-19. Imbauan juga ditujukan kepada warga agar jangan melawan petugas ketika ditertibkan karena melanggar protokol kesehatan.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!