Penjara Menanti Warga yang Tak Patuh Protokol Saat PSBB

Sabtu, 16 Mei 2020 - 14:49 WIB
Polres Prabumulih Saat Memberikan Keterangan Soal Sanksi PSBB. Foto/SINDOnews/BerrieBrima
PRABUMULIH - Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, akan memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang tidak patuh, terlebih jika nanti Kota Prabumulih telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Bagi masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan pencegahan Corona dan menolak dilakukan tindakan medis, maka siap-siap mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Hal itu diungkapkan Kapolres Prabumulih AKP Abdul Rochman kepada sejumlah wartawan dalam rilis di Gedung Pemkot Prabumulih, Kamis (14/5/2020). ( Baca:Alex Noerdin: Berakhirnya Pandemi Corona Tergantung Rida Allah )



Kasat Reskrim Polres Prabumulih menambahkan, jika ada warga dinyatakan positif, baik lewat rapid test maupun sebagainya, dan tidak patuh serta menolak dilakukan tindakan medis maka akan dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1989 tentang wabah penyakit.

"Yaitu pasal 14 barang siapa yang menolak dilakukan tindakan medis yang mana mereka adalah terjangkit penyakit maka kita akan jerat undang-undang wabah penyakit," tegas sang Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Sabtu (16/5/2020).

Tidak hanya itu, petugas kepolisian juga akan menjerat warga yang melawan petugas medis atau tim gugus tugas ketika akan melakukan tindakan penanganan wabah penyakit.

"Kita juntokan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP melawan petugas pada saat melakukan tindakan penanganan terhadap wabah penyakit dengan ancaman hukuman kumulatif lima tahun penjara," ungkapnya.

AKP Abdul Rochman mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh awak media untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait penerapan sanksi pidana bagi warga yang menolak maupun melawan petugas ketika penertiban untuk pencegahan Corona.

"Kami minta tolong disosialisaikan kepada masyarakat, jika PSBB berlaku maka pasal dan undang-undang akan diterapkan berikut sanksinya.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat, baik keluraga pasien, agar jangan menolak dilakukan penanganan pencegahan covid-19. Imbauan juga ditujukan kepada warga agar jangan melawan petugas ketika ditertibkan karena melanggar protokol kesehatan.
(ihs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content