Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk 3 Pemasok Sabu dan Ekstasi di Tebing Tinggi

Minggu, 31 Januari 2021 - 15:22 WIB
Tim Reskrim Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara berhasil mengamankan 3 orang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Foto/iNews TV/Fadly Pelka
TEBING TINGGI - Menyamar sebagai calon pembeli, Tim Reskrim Polres Tebing Tinggi , Sumatera Utara berhasil menangkap 3 orang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.



Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso didampingi Kasat Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan menjelaskan, 3 pelaku ditangkap di tempat berbeda. Berawal dari penangkapan Masrib Sitorus (27) warga Dusun Sei Kering, Desa Juhar Kecamatan Bandar Kalifah, Serdang Bedagai.



Baca juga: Terima Banjir Kiriman, Ratusan Warga Kota Tebing Tinggi Meradang

"Masrib ditangkap petugas di Losmen Srikandi Kamar No 3, Jalan Mayjen Sutoyo, Kota Tebing Tinggi pada hari Jumat 29 Januari 2021 sekitar pukul 23.30," ujarnya, dikutip Minggu (31/1/2021).

Setelah dilakukan pemgembangan, petugas mengamankan tersangka kedua, Edy Syahputra (44) Warga Jalan Pendidikan Lk I Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

"Sedangkan tersangka ketiga, Abdul Rahim Alias Akim (48) warga Dusun Sei Kering, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Kalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap sekira pukul 00.30 Wib pada Sabtu (30/1/2021) di Simpang Mayat dekat PKS Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai," ungkap Kapolres.

Penangkapan berawal dari petugas yang menyamar berpura-pura membeli sabu dengan under cover buy atau pembelian terselubung kepada tersangka pertama. "Pada saat itu tersangka datang ke TKP dengan membawa barang bukti sabu yang di pesan," papar Agus Sugiyarso.

Begitu sampai di lokasi, petugas pun langsung menyergap tersangka pertama tersebut dan mengamankan barang bukti 1 butir pil yang kondisi nya dalam keadaan pecah dan menjadi bubuk.

Dari keterangan tersangka pertama dilakukan pengembangan, dan berhasil meringkus tersangka kedua dan ketiga, 2 pil ekstasi berhasil diamankan. Petugas pun melakukan pengembangan di rumah tersangka ke dua, tepatnya di TKP ke 3 yaitu di daerah Indrapura, dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu.

Ketiga tersangka kini telah di amankan petugas dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi, 5 unit handphone, 166 paket sabu ukuran kecil dengan berat total 3,45 gram, 1 timbangan elektrik, serta 1 buah bong atau alat isap sabu.

Kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi dan seluruh barang bukti telah di amankan petugas. "Ketiga tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas Kapolres.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content