Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk 3 Pemasok Sabu dan Ekstasi di Tebing Tinggi

Minggu, 31 Januari 2021 - 15:22 WIB
Baca juga: Terima Banjir Kiriman, Ratusan Warga Kota Tebing Tinggi Meradang

"Masrib ditangkap petugas di Losmen Srikandi Kamar No 3, Jalan Mayjen Sutoyo, Kota Tebing Tinggi pada hari Jumat 29 Januari 2021 sekitar pukul 23.30," ujarnya, dikutip Minggu (31/1/2021).

Setelah dilakukan pemgembangan, petugas mengamankan tersangka kedua, Edy Syahputra (44) Warga Jalan Pendidikan Lk I Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

"Sedangkan tersangka ketiga, Abdul Rahim Alias Akim (48) warga Dusun Sei Kering, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Kalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap sekira pukul 00.30 Wib pada Sabtu (30/1/2021) di Simpang Mayat dekat PKS Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai," ungkap Kapolres.

Penangkapan berawal dari petugas yang menyamar berpura-pura membeli sabu dengan under cover buy atau pembelian terselubung kepada tersangka pertama. "Pada saat itu tersangka datang ke TKP dengan membawa barang bukti sabu yang di pesan," papar Agus Sugiyarso.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!