Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk 3 Pemasok Sabu dan Ekstasi di Tebing Tinggi

Minggu, 31 Januari 2021 - 15:22 WIB
Begitu sampai di lokasi, petugas pun langsung menyergap tersangka pertama tersebut dan mengamankan barang bukti 1 butir pil yang kondisi nya dalam keadaan pecah dan menjadi bubuk.

Dari keterangan tersangka pertama dilakukan pengembangan, dan berhasil meringkus tersangka kedua dan ketiga, 2 pil ekstasi berhasil diamankan. Petugas pun melakukan pengembangan di rumah tersangka ke dua, tepatnya di TKP ke 3 yaitu di daerah Indrapura, dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu.

Ketiga tersangka kini telah di amankan petugas dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi, 5 unit handphone, 166 paket sabu ukuran kecil dengan berat total 3,45 gram, 1 timbangan elektrik, serta 1 buah bong atau alat isap sabu.

Kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi dan seluruh barang bukti telah di amankan petugas. "Ketiga tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas Kapolres.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!