Jalur Evakuasi Erupsi Merapi Rusak, Begini Sorotan Ombudsman

Jum'at, 29 Januari 2021 - 18:46 WIB
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menyoroti kerusakan jalur evakuasi pengungsi erupsi Gunung Merapi di Kabupaten Klaten.Foto tangkapan layar
SEMARANG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyoroti kerusakan jalur evakuasi erupsi Gunung Merapi di Kabupaten Klaten. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dibentuk guna melakukan pemeriksaan lapangan.

“Kami telah melakukan pemeriksaan secara langsung guna memastikan seluruh pihak telah bekerja maksimal, karena bagaimana pun juga penanganan terkait erupsi Merapi ini membutuhkan upaya serius dan koordinasi yang baik antara Pemda dan instansi teknis,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, Jumat (29/1/2021). Baca Juga: Mayoritas jalur evakuasi Merapi rusak parah

Pihaknya juga meminta Kepala Desa Sidorejo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten serta BPBD Kabupaten Klaten segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. Ombudsman juga memastikan seluruh pihak telah bekerja maksimal dalam penanganan dampak erupsi Merapi.

“Saat ini, perihal permasalahan penanganan dampak erupsi Merapi, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah masih melakukan telaah lanjutan. Mengingat, juga terdapat masyarakat yang secara resmi mengadukan hal tersebut. Kami juga telah melayangkan permintaan keterangan secara tertulis kepada Bupati Klaten dan Gubernur Jawa Tengah pada 14 Januari 2021,” tutur Farida. Baca Juga: Warga di lereng Merapi keluhkan rusaknya jalur evakuasi

Sebagaimana diketahui, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah mengirimkan surat kepada Kepala Daerah di wilayah Kabupaten Magelang, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Boyolali untuk menginformasikan kesiapsiagaannya terkait erupsi merapi. Surat tanggal 10 November 2020 dengan Nomor: B/0163/PC.01.04-14/XI/2020 menyoroti empat poin yang ingin diketahui.



“Pertama jalur evakuasi masyarakat terdampak erupsi Merapi, kedua ketersediaan tempat evakuasi sementara yang meliputi kelayakan huni dan pemenuhan hak-hak dasar warga terdampak, ketiga upaya koordinasi pemerintah daerah yang telah dilakukan kepada pihak-pihak terkait, khususnya di tingkat pemerintah desa mengenai jumlah warga terdampak dan informasi ketersediaan tempat evakuasi. Yang keempat alokasi anggaran,” pungkasnya.
(don)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More