Terkait Video Mesum Oknum Polisi, Reskrim Polres Dompu Tetapkan 4 Tersangka
Jum'at, 29 Januari 2021 - 11:11 WIB
DOMPU - Setelah mendapat desakan dari masyarakat, akhirnya Polres Dompu menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus video mesum oknum polisi di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu. Dua tersangka merupakan pegawai honor rumah sakit, dua lagi pemilik akun fb Gejora Paramita dan Imaran Kasiri.
Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Polres NTB agar menetapkan oknum polisi menjadi tersangka yang merupakan pemeran utama video mesum di ruangan isolasi RSUD Kabupaten Dompu. Desakan itu langsung dijawab dengan menetapkan empat orang tersangka oleh Polres Dompu.
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland CSTK mengatakan, keempat orang tersangka langsung ditahan di tempat berbeda. “Ada yang ditahan di ruang tahanan Polres Dompu dan ada juga yang ditahan di Polsek Kota,” jelas Iptu Ivan Roland, Jumat (29/1/2021).
Sementara pemeran perempuan, karena sudah positif terpapar virus corona, tetap menjalani isolasi di rumah isolasi Sanggilo, Desa Matua, Kecamatan Woja. Hingga saat ini, terhadap pemeran perempuan itu belum bisa dilakukan pemeriksaan. Baca juga:
Ternyata Oknum Polisi dan Pengusaha Pemeran Adegan Seks di Ruang Isolasi COVID-19 RSUD Dompu
Namun, polisi juga memastikan kedua pemeran sama-sama akan dijerat dengan UU Karantina Kesehatan. Sementara pemeran video mesum oknum polisi, lanjut Iptu Ivan Roland, akan dijerat dengan UU Karantina Kesehatan dan dipastikan ditetapkan menjadi tersangka.
Lihat Juga: Profesi Bimo Aryo Suami Arie yang Selingkuh saat Istri Umrah, Juragan Daging di Pasar BSD
Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Polres NTB agar menetapkan oknum polisi menjadi tersangka yang merupakan pemeran utama video mesum di ruangan isolasi RSUD Kabupaten Dompu. Desakan itu langsung dijawab dengan menetapkan empat orang tersangka oleh Polres Dompu.
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland CSTK mengatakan, keempat orang tersangka langsung ditahan di tempat berbeda. “Ada yang ditahan di ruang tahanan Polres Dompu dan ada juga yang ditahan di Polsek Kota,” jelas Iptu Ivan Roland, Jumat (29/1/2021).
Sementara pemeran perempuan, karena sudah positif terpapar virus corona, tetap menjalani isolasi di rumah isolasi Sanggilo, Desa Matua, Kecamatan Woja. Hingga saat ini, terhadap pemeran perempuan itu belum bisa dilakukan pemeriksaan. Baca juga:
Ternyata Oknum Polisi dan Pengusaha Pemeran Adegan Seks di Ruang Isolasi COVID-19 RSUD Dompu
Namun, polisi juga memastikan kedua pemeran sama-sama akan dijerat dengan UU Karantina Kesehatan. Sementara pemeran video mesum oknum polisi, lanjut Iptu Ivan Roland, akan dijerat dengan UU Karantina Kesehatan dan dipastikan ditetapkan menjadi tersangka.
Lihat Juga: Profesi Bimo Aryo Suami Arie yang Selingkuh saat Istri Umrah, Juragan Daging di Pasar BSD
(don)
tulis komentar anda