Sebar Hoaks Vaksin di Facebook, Pegawai Honorer di Kalbar Diringkus

Kamis, 28 Januari 2021 - 17:37 WIB
Baca juga: Kapolda Jabar Sebut Tensi Hoaks Vaksin COVID-19 Semakin Menurun

Sementara, Agus mengaku sangat menyesal atas perbuatannya itu, namun dia heran kenapa dirinya yang ditangkap, padahal di dalam kolom komentar tersebut banyak yang tidak setuju dengan vaksinasi.

“Hanya ikut-ikut setelah melihat banyak video. Jadi dibaca-baca semua komen disitu tidak ada yang setuju. Dan memang saya takut dengan vaksin,” katanya.

Baca juga: Kominfo Identifikasi 1.387 Hoaks Selama Pandemi Covid-19

Akibat perbuatanya, Agus dikenakan pasal berlapis tentang undang undang penyebaran berita bohong dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, agus terancam pemutusan kontrak kerja sebagai honorer.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!