Ancam Sebar Video Saat Bersetubuh, Remaja di Wajo Peras Kekasihnya yang Masih Anak-anak
Kamis, 28 Januari 2021 - 16:26 WIB
WAJO - Remaja berinisial AG, tak berkutik saat dibekuk anggota Satreskrim Polres Wajo, setelah nekat melakukan pemerasan terhadap seorang anak gadis dengan memanfaatkan video porno antara korban dengan pelaku.
AG yang merupakan warga Tarumpakkae, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, mengancam korban akan menyebarkan video porno yang melibatkan korban dengan pelaku yang juga kekasihnya, apabila tidak memberikan uang Rp3 juta.
Penangkapan dilakukan anggota Satreskrim Polres Waji, kamis (28/1/2021). Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku. Bahkan, pelaku mengeluarkan badik untuk melawan petugas.
Kasus ini kini di tangani Unit PPA Satreskrim Polres Wajo . Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Wajo, untuk kepentingan penyelidikan. Dia juga dijerat pasal 82 UU Darurat, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Setelah tiba di Polres Wajo, AG mengaku, melakukan hubungan badan dengan korban beberapa kali di rumahnya. Saat berhubungan badan, AG merekamnya. Video mesum itu digunakan AG untuk memeras korban yang masih anak-anak.
Menurut Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam, pelaku dibekuk berdasarkan laporan keluarga korban yang resah, di mana korban diminta untuk menyerahkan uang Rp3 juta bila tidak ingin video syurnya beredar .
"Pelaku merekam sendiri saat berhubungan badan dengan korban yang merupakan pacarnya. Saat penangkapan, pelaku sempat membawa senjata tajam namun dapat di lumpuhkan. Saat ini pelaku telah ditangkap, dan berhasil disita sejumlah barang bukti," tuturnya.
AG yang merupakan warga Tarumpakkae, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, mengancam korban akan menyebarkan video porno yang melibatkan korban dengan pelaku yang juga kekasihnya, apabila tidak memberikan uang Rp3 juta.
Penangkapan dilakukan anggota Satreskrim Polres Waji, kamis (28/1/2021). Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku. Bahkan, pelaku mengeluarkan badik untuk melawan petugas.
Kasus ini kini di tangani Unit PPA Satreskrim Polres Wajo . Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Wajo, untuk kepentingan penyelidikan. Dia juga dijerat pasal 82 UU Darurat, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga
Setelah tiba di Polres Wajo, AG mengaku, melakukan hubungan badan dengan korban beberapa kali di rumahnya. Saat berhubungan badan, AG merekamnya. Video mesum itu digunakan AG untuk memeras korban yang masih anak-anak.
Menurut Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam, pelaku dibekuk berdasarkan laporan keluarga korban yang resah, di mana korban diminta untuk menyerahkan uang Rp3 juta bila tidak ingin video syurnya beredar .
"Pelaku merekam sendiri saat berhubungan badan dengan korban yang merupakan pacarnya. Saat penangkapan, pelaku sempat membawa senjata tajam namun dapat di lumpuhkan. Saat ini pelaku telah ditangkap, dan berhasil disita sejumlah barang bukti," tuturnya.
(eyt)
tulis komentar anda