Per 1 Juli Netflix dan Zoom Dikenai Pajak

Sabtu, 16 Mei 2020 - 09:49 WIB
Foto/ilustrasi.ist
JAKARTA - Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan mengenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10% produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa.

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN tersebut dilakukan melalui sistem elektronik (PMSE), yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

"Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usahakhususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (15/5/2020).



(Baca: Pemerintah Terus Kejar Pajak Netflix, Spotify dan Zoom)

Dia melanjutkan dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan music streaming, film streaming, aplikasi dan game digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

"Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN," jelasnya.

(Baca: Penggeledahan Gudang Milik Terduga Teroris, Polisi Temukan Peralatan Latihan Semi Militer)

Sebagai infotmasi, penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang salinannya tersedia diwww.pajak.go.id. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atasproduk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.

"Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah COVID-19," pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content