Polisi Gagalkan Transaksi Sabu Dua Buruh Harian di Bangka Selatan

Rabu, 27 Januari 2021 - 00:15 WIB
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Yandri berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka saat sedang duduk dipinggir jalan diatas motor. saat digeledah disaksikan RT setempat, Polisi berhasil menemukan paket narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram," katanya, Selasa malam (26/01/2021).

Baca juga: Lima Kurir Sabu di Pangkalpinang Diringkus Polisi

Tersangka beserta barang bukti lainnya langsung diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. "Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!