PPKM Diperpanjang dengan Membuka Tempat Wisata, DPRD Blitar: Ini Konyol

Selasa, 26 Januari 2021 - 00:34 WIB
Tempat wisata tetap dibuka saat PPLM jilid dua di Blitar. Foto/Ilustrasi
BLITAR - Keputusan Pemkab Blitar ikut perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Jilid II dengan membuka kembali kawasan wisata, dinilai DPRD konyol. Legislatif menuding Pemkab Blitar, setengah hati dalam menjalankan PPKM Jilid II .

Baca juga: Pemkab Blitar Laksanakan PPKM Jilid II, Wisata Kembali Dibuka



" PPKM diperpanjang , tapi tempat wisata boleh buka, konyol itu mas," ujar Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo kepada SINDOnews.com. Perpanjangan PPKM atau PPKM jilid II dimulai pada 26 Januari 2021, dan berakhir 8 Februari 2021. Dalam rapat Forkompimda Senin (25/1/2021) Pemkab Blitar, memutuskan ikut PPKM Jilid II .

Hal itu mengingat Kabupaten Blitar, sampai hari ini masih berstatus zona merah. Namun dalam PPKM jilid II ini, Pemkab Blitar, membuka kembali seluruh tempat wisata yang pada PPKM Jilid I ditutup total. Ada 61 titik destinasi wisata di Kabupaten Blitar, yang akan beroperasi selama PPKM jilid II . Syaratnya, jumlah kunjungan wisatawan dibatasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!