Guru Cantik Culik Anak 9 Tahun Selama Sebulan, Dibawa Kabur ke Medan
Senin, 25 Januari 2021 - 20:29 WIB
"Kemudian pelaku dan korban kami bawa ke Bandung. Tersangka ditahan," kata Kapolrestabes di Mapolrestabes Bandung.
Ulung mengemukakan, pelaku pernah mengajar privat korban. Profesi sehari-hari sebagai guru privat. "Antara korban KJV dengan pelaku sudah kenal. Sehingga pelaku sayang kepada KJV. Anaknya mau dibawa (beli baju di Yogya Kepatihan)," ujarnya.
Kasus ini ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), karena tersangka membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua kandungnya. "Anaknya dibawa ke Medan. (Kasus dugaan penculikan) kemudian sempat viral di medsos. Alhamdulillah penyidik kami berhasil mengungkapnya," tuturnya.
Saat ini, kata Kapolrestabes, kondisi korban KJV sehat. Selama hampir satu bulan bersama pelaku SA, korban diperlakukan dengan baik karena pelaku sayang kepada anak tersebut. Barang bukti yang diamankan rekaman CCTV saat pelaku membawa korban, percakapan WhatsApp, tujuh lembar catatan diri pelaku.
"Kasus ini tetap dilanjutkan karena unsur penculikkannya terpenuhi. Ancaman hukumannya minimal 7 tahun dan maksimal 9 tahun. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 330, 332 ayah 1 ke-1 dan ke-2 KUHP," kata Ulung.
Ulung mengemukakan, pelaku pernah mengajar privat korban. Profesi sehari-hari sebagai guru privat. "Antara korban KJV dengan pelaku sudah kenal. Sehingga pelaku sayang kepada KJV. Anaknya mau dibawa (beli baju di Yogya Kepatihan)," ujarnya.
Kasus ini ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), karena tersangka membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua kandungnya. "Anaknya dibawa ke Medan. (Kasus dugaan penculikan) kemudian sempat viral di medsos. Alhamdulillah penyidik kami berhasil mengungkapnya," tuturnya.
Saat ini, kata Kapolrestabes, kondisi korban KJV sehat. Selama hampir satu bulan bersama pelaku SA, korban diperlakukan dengan baik karena pelaku sayang kepada anak tersebut. Barang bukti yang diamankan rekaman CCTV saat pelaku membawa korban, percakapan WhatsApp, tujuh lembar catatan diri pelaku.
"Kasus ini tetap dilanjutkan karena unsur penculikkannya terpenuhi. Ancaman hukumannya minimal 7 tahun dan maksimal 9 tahun. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 330, 332 ayah 1 ke-1 dan ke-2 KUHP," kata Ulung.
(shf)
tulis komentar anda