Guru Cantik Culik Anak 9 Tahun Selama Sebulan, Dibawa Kabur ke Medan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Guru cantik berinisial SA (24) diduga menculik KVJ, anak berusia 9 tahun di Bandung, Jabar dan dibawa kabur selama sebulan. Aksi penculikan berakhir setelah SA dan anak yang diculiknya diamankan di Medan, Sumatera Utara.
Ulah SA yang bekerja sebagai guru privat itu terekam kamera pengawas CCTV saat menemui korban di sebuah rumah makan di kawasan di Jalan Supratman, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
Pada saat kejadian, Selasa, 15 Desember 2020, tersangka SA mengenakan gaun merah. Sedangkan KJV mengenakan sweater lengan panjang garis-garis hitam dan celana panjang kuning. Sementara, ayahnya mengenakan jaket abu-abu.
Tak lama setelah masuk ke dalam rumah makan, SA dan KJV pergi. Dalam video, korban KJV tampak gembira dibawa jalan-jalan oleh tersangka SA. Kepada orang tua korban, pelaku SA izin mengajak KJV belanja baju di Toserba Yogya, Jalan Kepatihan, Kota Bandung.
Video CCTV yang terpasang di tempat parkir rumah makan memperlihatkan, tersangka SA dan korban KJV pergi menggunakan mobil Honda Brio warna abu-abu.
Kolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pelaku SA mengajak anak KJV untuk memberi hadiah kepada ayahnya. Tersangka SA janji membawa KJV selama 2 jam, namun akhirnya pergi tidak ada kejelasan.
Dari hasil penyelidikan, kata Kapolrestabes, pelaku dan korban ada di Medan, Sumatera Utara. Penyidik melakukan pengejaran, berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Akhirnya penyidik menangkap pelaku di Medan.
"Kemudian pelaku dan korban kami bawa ke Bandung. Tersangka ditahan," kata Kapolrestabes di Mapolrestabes Bandung.
Ulung mengemukakan, pelaku pernah mengajar privat korban. Profesi sehari-hari sebagai guru privat. "Antara korban KJV dengan pelaku sudah kenal. Sehingga pelaku sayang kepada KJV. Anaknya mau dibawa (beli baju di Yogya Kepatihan)," ujarnya.
Kasus ini ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), karena tersangka membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua kandungnya. "Anaknya dibawa ke Medan. (Kasus dugaan penculikan) kemudian sempat viral di medsos. Alhamdulillah penyidik kami berhasil mengungkapnya," tuturnya.
Saat ini, kata Kapolrestabes, kondisi korban KJV sehat. Selama hampir satu bulan bersama pelaku SA, korban diperlakukan dengan baik karena pelaku sayang kepada anak tersebut. Barang bukti yang diamankan rekaman CCTV saat pelaku membawa korban, percakapan WhatsApp, tujuh lembar catatan diri pelaku.
"Kasus ini tetap dilanjutkan karena unsur penculikkannya terpenuhi. Ancaman hukumannya minimal 7 tahun dan maksimal 9 tahun. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 330, 332 ayah 1 ke-1 dan ke-2 KUHP," kata Ulung.
Ulah SA yang bekerja sebagai guru privat itu terekam kamera pengawas CCTV saat menemui korban di sebuah rumah makan di kawasan di Jalan Supratman, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
Pada saat kejadian, Selasa, 15 Desember 2020, tersangka SA mengenakan gaun merah. Sedangkan KJV mengenakan sweater lengan panjang garis-garis hitam dan celana panjang kuning. Sementara, ayahnya mengenakan jaket abu-abu.
Tak lama setelah masuk ke dalam rumah makan, SA dan KJV pergi. Dalam video, korban KJV tampak gembira dibawa jalan-jalan oleh tersangka SA. Kepada orang tua korban, pelaku SA izin mengajak KJV belanja baju di Toserba Yogya, Jalan Kepatihan, Kota Bandung.
Video CCTV yang terpasang di tempat parkir rumah makan memperlihatkan, tersangka SA dan korban KJV pergi menggunakan mobil Honda Brio warna abu-abu.
Kolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pelaku SA mengajak anak KJV untuk memberi hadiah kepada ayahnya. Tersangka SA janji membawa KJV selama 2 jam, namun akhirnya pergi tidak ada kejelasan.
Dari hasil penyelidikan, kata Kapolrestabes, pelaku dan korban ada di Medan, Sumatera Utara. Penyidik melakukan pengejaran, berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Akhirnya penyidik menangkap pelaku di Medan.
"Kemudian pelaku dan korban kami bawa ke Bandung. Tersangka ditahan," kata Kapolrestabes di Mapolrestabes Bandung.
Ulung mengemukakan, pelaku pernah mengajar privat korban. Profesi sehari-hari sebagai guru privat. "Antara korban KJV dengan pelaku sudah kenal. Sehingga pelaku sayang kepada KJV. Anaknya mau dibawa (beli baju di Yogya Kepatihan)," ujarnya.
Kasus ini ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), karena tersangka membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua kandungnya. "Anaknya dibawa ke Medan. (Kasus dugaan penculikan) kemudian sempat viral di medsos. Alhamdulillah penyidik kami berhasil mengungkapnya," tuturnya.
Saat ini, kata Kapolrestabes, kondisi korban KJV sehat. Selama hampir satu bulan bersama pelaku SA, korban diperlakukan dengan baik karena pelaku sayang kepada anak tersebut. Barang bukti yang diamankan rekaman CCTV saat pelaku membawa korban, percakapan WhatsApp, tujuh lembar catatan diri pelaku.
"Kasus ini tetap dilanjutkan karena unsur penculikkannya terpenuhi. Ancaman hukumannya minimal 7 tahun dan maksimal 9 tahun. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 330, 332 ayah 1 ke-1 dan ke-2 KUHP," kata Ulung.
(shf)