Resmi Perpanjang PPKM, Pemda DIY Jamin Pelaksanaannya Beda dengan Aturan Sebelumnya
Senin, 25 Januari 2021 - 20:23 WIB
Di butir ke delapan dalam instruksi tersebut, juga dilakukan upaya untuk memperkuat kemampuan penelusuran dan manajemen penelusuran, perbaikan penanganan termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit, maupun tempat isolasi atau karantina).
Begitu juga untuk mengoptimalkan posko Satgas COVID-19 tingkat Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kemantren, Kapanewon, Kelurahan, Kalurahan, Desa sampai dengan Dukuh, RW, RT, khusus untuk wilayah kalurahan atau desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.
Di butir kesepuluh juga diatur untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia).
Pada bagian akhir adalah menyampaikan laporan PPKM di wilayah masing-masing kepada Gubernur DIY. Dengan munculnya instruksi baru izin sekaligus mencabut instruksi sebelumnya No. 2/INSTR/2021.
Lihat Juga: Miss Indonesia 2025 Gelar Audisi di Yogyakarta, Peserta Ini Ingin Jadi Perempuan Berintegritas
Baca Juga
Begitu juga untuk mengoptimalkan posko Satgas COVID-19 tingkat Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kemantren, Kapanewon, Kelurahan, Kalurahan, Desa sampai dengan Dukuh, RW, RT, khusus untuk wilayah kalurahan atau desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.
Di butir kesepuluh juga diatur untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia).
Baca Juga
Pada bagian akhir adalah menyampaikan laporan PPKM di wilayah masing-masing kepada Gubernur DIY. Dengan munculnya instruksi baru izin sekaligus mencabut instruksi sebelumnya No. 2/INSTR/2021.
Lihat Juga: Miss Indonesia 2025 Gelar Audisi di Yogyakarta, Peserta Ini Ingin Jadi Perempuan Berintegritas
(eyt)
tulis komentar anda