Resmi Perpanjang PPKM, Pemda DIY Jamin Pelaksanaannya Beda dengan Aturan Sebelumnya
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Pemda DIY akhirnya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) , hingga 8 Februari 2021 mendatang. Namun demikian, ada yang berbeda dalam instruksi Gubernur DIY kali ini.
Dalam instruksi sebelumnya diatur kegiatan usaha yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Dalam instruksi Gubernur DIY No. IV/INSTR/ 2021 Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur DIY menyatakan, Pemda DIY berusaha untuk menekan penyebaran COVID-19 di DIY .
Selain itu juga untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 02/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bupati dan wali kota diminta membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring). Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat .
Selain itu dalan instruksi Sri Sultan Hamengku Buwono X, juga melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran, yakni makan dan minum di tempat sebesar 25%, serta untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. "Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 20.00 WIB," terang Sultan dalam instruksi tersebut.
Tidak hanya itu, Pemda DIY juga mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Bagi tempat ibadah juga diizinkan digunakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Selanjutnya, untuk meningkatkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan)," imbuhnya.
Di butir ke delapan dalam instruksi tersebut, juga dilakukan upaya untuk memperkuat kemampuan penelusuran dan manajemen penelusuran, perbaikan penanganan termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit, maupun tempat isolasi atau karantina).
Begitu juga untuk mengoptimalkan posko Satgas COVID-19 tingkat Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kemantren, Kapanewon, Kelurahan, Kalurahan, Desa sampai dengan Dukuh, RW, RT, khusus untuk wilayah kalurahan atau desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.
Di butir kesepuluh juga diatur untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia).
Pada bagian akhir adalah menyampaikan laporan PPKM di wilayah masing-masing kepada Gubernur DIY. Dengan munculnya instruksi baru izin sekaligus mencabut instruksi sebelumnya No. 2/INSTR/2021.
Dalam instruksi sebelumnya diatur kegiatan usaha yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Dalam instruksi Gubernur DIY No. IV/INSTR/ 2021 Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur DIY menyatakan, Pemda DIY berusaha untuk menekan penyebaran COVID-19 di DIY .
Selain itu juga untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 02/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bupati dan wali kota diminta membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring). Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat .
Selain itu dalan instruksi Sri Sultan Hamengku Buwono X, juga melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran, yakni makan dan minum di tempat sebesar 25%, serta untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. "Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 20.00 WIB," terang Sultan dalam instruksi tersebut.
Tidak hanya itu, Pemda DIY juga mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Bagi tempat ibadah juga diizinkan digunakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Selanjutnya, untuk meningkatkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan)," imbuhnya.
Di butir ke delapan dalam instruksi tersebut, juga dilakukan upaya untuk memperkuat kemampuan penelusuran dan manajemen penelusuran, perbaikan penanganan termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit, maupun tempat isolasi atau karantina).
Begitu juga untuk mengoptimalkan posko Satgas COVID-19 tingkat Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kemantren, Kapanewon, Kelurahan, Kalurahan, Desa sampai dengan Dukuh, RW, RT, khusus untuk wilayah kalurahan atau desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.
Di butir kesepuluh juga diatur untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia).
Pada bagian akhir adalah menyampaikan laporan PPKM di wilayah masing-masing kepada Gubernur DIY. Dengan munculnya instruksi baru izin sekaligus mencabut instruksi sebelumnya No. 2/INSTR/2021.
(eyt)