Kesal Sering Dimarahi, Tukang Tambal Ban dan Eks Karyawan Bengkel Bobol Orderdil Puluhan Juta

Senin, 25 Januari 2021 - 14:24 WIB
Kepada petugas, FS mengaku melakukan pencurian karena kesal dilarang membuka usaha tambal ban di depan bengkel yang dibobolnya oleh pemilik bengkel. “Saya kesal karena pemilik bengkel larang saya buka tambal ban, uangnya saya pakai sehari-hari di jakarta sama yus pak,” tutur pelaku di hadapan penyidik polisi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yuda Riyambodo mengatakan, pelaku sempat kabur ke Jakarta dan menghabiskan uang hasil penjualan onderdil sebelum kembali ke malang.

Baca juga: Perempuan Lahat Ini Terlalu Cantik untuk Jadi Pengedar Narkoba

Polisi pun langsung menangkap pelaku saat mengetahui keberadaannya. Akibat perbuatannya, untuk pelaku pencurian dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!