Kesal Sering Dimarahi, Tukang Tambal Ban dan Eks Karyawan Bengkel Bobol Orderdil Puluhan Juta
Senin, 25 Januari 2021 - 14:24 WIB
loading...
Dua pelaku pembobol onderdil puluhan juta saat diinterogasi oleh penyidik Polresta Malang Kota, Senin (25/1/2021). Foto: iNews/Deni Irwansyah
A
A
A
MALANG - Kesal sering ditegur dan dilarang buka usaha tambal ban oleh pemilik bengkel yang ditumpangi, seorang tukang tambal ban bekerja sama dengan mantan karyawan bengkel mencuri onderdil bengkel sepeda motor senilai puluhan juta rupiah.
Aksi tersebut terungkap saat satu pelaku dan penadah barang curian berhasil diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota , senin (25/1/2021) siang.
Baca juga: Gara-Gara Mabuk Bareng Teman SMA, Remaja di Surabaya Malah Pukuli Pacar Sendiri
Pelaku pencurian FS, bekerja sama dengan mantan karyawan bengkel YS yang masih buron untuk mencongkel pintu belakang toko, kemudian mencuri onderdil senilai Rp50 juta.
Onderdil yang dibobol dari bengkel yang beralamat di Jalan Sukarno Hatta, Kota Malang tersebut kemudian dijual pada penadah yakni IP yang turut ditangkap petugas. Keduanya pun langsung diperiksa petugas.
Baca juga: Satu Keluarga Asal Pasuruan Nekat Rampok Toko Sembako, Seorang Pelaku Hamil 8 Bulan
Kepada petugas, FS mengaku melakukan pencurian karena kesal dilarang membuka usaha tambal ban di depan bengkel yang dibobolnya oleh pemilik bengkel. “Saya kesal karena pemilik bengkel larang saya buka tambal ban, uangnya saya pakai sehari-hari di jakarta sama yus pak,” tutur pelaku di hadapan penyidik polisi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yuda Riyambodo mengatakan, pelaku sempat kabur ke Jakarta dan menghabiskan uang hasil penjualan onderdil sebelum kembali ke malang.
Baca juga: Perempuan Lahat Ini Terlalu Cantik untuk Jadi Pengedar Narkoba
Polisi pun langsung menangkap pelaku saat mengetahui keberadaannya. Akibat perbuatannya, untuk pelaku pencurian dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Aksi tersebut terungkap saat satu pelaku dan penadah barang curian berhasil diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota , senin (25/1/2021) siang.
Baca juga: Gara-Gara Mabuk Bareng Teman SMA, Remaja di Surabaya Malah Pukuli Pacar Sendiri
Pelaku pencurian FS, bekerja sama dengan mantan karyawan bengkel YS yang masih buron untuk mencongkel pintu belakang toko, kemudian mencuri onderdil senilai Rp50 juta.
Onderdil yang dibobol dari bengkel yang beralamat di Jalan Sukarno Hatta, Kota Malang tersebut kemudian dijual pada penadah yakni IP yang turut ditangkap petugas. Keduanya pun langsung diperiksa petugas.
Baca juga: Satu Keluarga Asal Pasuruan Nekat Rampok Toko Sembako, Seorang Pelaku Hamil 8 Bulan
Kepada petugas, FS mengaku melakukan pencurian karena kesal dilarang membuka usaha tambal ban di depan bengkel yang dibobolnya oleh pemilik bengkel. “Saya kesal karena pemilik bengkel larang saya buka tambal ban, uangnya saya pakai sehari-hari di jakarta sama yus pak,” tutur pelaku di hadapan penyidik polisi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yuda Riyambodo mengatakan, pelaku sempat kabur ke Jakarta dan menghabiskan uang hasil penjualan onderdil sebelum kembali ke malang.
Baca juga: Perempuan Lahat Ini Terlalu Cantik untuk Jadi Pengedar Narkoba
Polisi pun langsung menangkap pelaku saat mengetahui keberadaannya. Akibat perbuatannya, untuk pelaku pencurian dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :