Kesal Sering Dimarahi, Tukang Tambal Ban dan Eks Karyawan Bengkel Bobol Orderdil Puluhan Juta

Senin, 25 Januari 2021 - 14:24 WIB
loading...
Kesal Sering Dimarahi,...
Dua pelaku pembobol onderdil puluhan juta saat diinterogasi oleh penyidik Polresta Malang Kota, Senin (25/1/2021). Foto: iNews/Deni Irwansyah
A A A
MALANG - Kesal sering ditegur dan dilarang buka usaha tambal ban oleh pemilik bengkel yang ditumpangi, seorang tukang tambal ban bekerja sama dengan mantan karyawan bengkel mencuri onderdil bengkel sepeda motor senilai puluhan juta rupiah.

Aksi tersebut terungkap saat satu pelaku dan penadah barang curian berhasil diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota , senin (25/1/2021) siang.

Baca juga: Gara-Gara Mabuk Bareng Teman SMA, Remaja di Surabaya Malah Pukuli Pacar Sendiri

Pelaku pencurian FS, bekerja sama dengan mantan karyawan bengkel YS yang masih buron untuk mencongkel pintu belakang toko, kemudian mencuri onderdil senilai Rp50 juta.

Onderdil yang dibobol dari bengkel yang beralamat di Jalan Sukarno Hatta, Kota Malang tersebut kemudian dijual pada penadah yakni IP yang turut ditangkap petugas. Keduanya pun langsung diperiksa petugas.

Baca juga: Satu Keluarga Asal Pasuruan Nekat Rampok Toko Sembako, Seorang Pelaku Hamil 8 Bulan

Kepada petugas, FS mengaku melakukan pencurian karena kesal dilarang membuka usaha tambal ban di depan bengkel yang dibobolnya oleh pemilik bengkel. “Saya kesal karena pemilik bengkel larang saya buka tambal ban, uangnya saya pakai sehari-hari di jakarta sama yus pak,” tutur pelaku di hadapan penyidik polisi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yuda Riyambodo mengatakan, pelaku sempat kabur ke Jakarta dan menghabiskan uang hasil penjualan onderdil sebelum kembali ke malang.

Baca juga: Perempuan Lahat Ini Terlalu Cantik untuk Jadi Pengedar Narkoba

Polisi pun langsung menangkap pelaku saat mengetahui keberadaannya. Akibat perbuatannya, untuk pelaku pencurian dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Rekomendasi
LG Pasang Taruhan Besar:...
LG Pasang Taruhan Besar: AI Jadi Jantung Seisi Rumah
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
Berita Terkini
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved