PTKM Diperpanjang, Pemkab Gunungkidul Kaji Skema Bagi Pelaku Usaha
Minggu, 24 Januari 2021 - 21:16 WIB
Bupati Gunungkidul Badingah.Foto/dok
GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul , Yogyakarta, memahami dampak penetapan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM). Terlebih lagi bagi pelaku usaha yang setiap hari membuka usaha dagang.
"Kita akui banyak keluhan pelaku usaha. Ini akan kita bahas di tim Gugus Tugas karena dampaknya luar biasa. Kita juga akan bahas keputusan memperpanjang PTKM sampai 8 Februari ini seperti apa," terang Bupati Gunungkidul Badingah kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (24/1/2021).
Baca juga: Distribusi dan Penyimpanan Diawasi Ketat, Belum Ditemukan Vaksin COVID-19 Rusak di Jateng
Dia menjelaskan, dengan peringatan jam buka maksimal pukul 19.00 WIB, menjadikan pelaku usaha terutama usaha kecil kuliner yang buka sore hari bangkrut. Mereka tidak bisa lagi melakukan kegiatan usaha karena buka sore hari dan dibatasi jamnya.
"Kita akui banyak keluhan pelaku usaha. Ini akan kita bahas di tim Gugus Tugas karena dampaknya luar biasa. Kita juga akan bahas keputusan memperpanjang PTKM sampai 8 Februari ini seperti apa," terang Bupati Gunungkidul Badingah kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (24/1/2021).
Baca juga: Distribusi dan Penyimpanan Diawasi Ketat, Belum Ditemukan Vaksin COVID-19 Rusak di Jateng
Dia menjelaskan, dengan peringatan jam buka maksimal pukul 19.00 WIB, menjadikan pelaku usaha terutama usaha kecil kuliner yang buka sore hari bangkrut. Mereka tidak bisa lagi melakukan kegiatan usaha karena buka sore hari dan dibatasi jamnya.
Lihat Juga :