Hendak Pesta Sabu dan Koplo, Pelajar Sidoarjo Diringkus Polisi
Minggu, 24 Januari 2021 - 18:44 WIB
GRESIK - Para pelajar asal Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, masing-masing YS (14), HIW (17) dan M Firhan Zulfikih (20) diringkus polisi. Ketiganya hendak pesta narkoba jenis sabu dan pil koplo.
Ketiganya diringkus di parkiran minimarket Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jumat (22/1/2021). Saat diringkus jam dinding menunjuk angka 05.00 WIB.
Baca juga: Tragis! Bocah SD di Mojokerto Tewas Tenggelam di Kolam Instalasi Limbah
Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi sabu 0,18 gram dan 20 butir pil koplo. Barang haram itu rencananya akan dikonsumsi bersama-sama.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto menjelaskan, ketiga remaja itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mendapatkan narkoba dari seorang bandar. "Mereka sudah kami tahan. Saat ini masih kami dalami asal narkoba," katanya, Minggu (24/1/2021).
Baca juga: Langgar PPKM, Tiga Pengusaha dan 18 Warga Surabaya Didenda
Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah lumayan lama kenal narkoba dari seorang temannya. Begitu juga dengan pil koplo. Biasanya dikonsumsi dengan kopi. "Biar tidak mudah ngantuk katanya," imbuh perwira tiga balok di pundak tersebut.
Akibat perbuatannya, ketiganya terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 sub pasal 1 ayat (3) UU RI No 11/2012 tentang sistem peradilan anak.
##
Ketiganya diringkus di parkiran minimarket Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jumat (22/1/2021). Saat diringkus jam dinding menunjuk angka 05.00 WIB.
Baca juga: Tragis! Bocah SD di Mojokerto Tewas Tenggelam di Kolam Instalasi Limbah
Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi sabu 0,18 gram dan 20 butir pil koplo. Barang haram itu rencananya akan dikonsumsi bersama-sama.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto menjelaskan, ketiga remaja itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mendapatkan narkoba dari seorang bandar. "Mereka sudah kami tahan. Saat ini masih kami dalami asal narkoba," katanya, Minggu (24/1/2021).
Baca juga: Langgar PPKM, Tiga Pengusaha dan 18 Warga Surabaya Didenda
Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah lumayan lama kenal narkoba dari seorang temannya. Begitu juga dengan pil koplo. Biasanya dikonsumsi dengan kopi. "Biar tidak mudah ngantuk katanya," imbuh perwira tiga balok di pundak tersebut.
Akibat perbuatannya, ketiganya terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 sub pasal 1 ayat (3) UU RI No 11/2012 tentang sistem peradilan anak.
##
(msd)
tulis komentar anda