Hendak Pesta Sabu dan Koplo, Pelajar Sidoarjo Diringkus Polisi

Minggu, 24 Januari 2021 - 18:44 WIB
Baca juga: Langgar PPKM, Tiga Pengusaha dan 18 Warga Surabaya Didenda

Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah lumayan lama kenal narkoba dari seorang temannya. Begitu juga dengan pil koplo. Biasanya dikonsumsi dengan kopi. "Biar tidak mudah ngantuk katanya," imbuh perwira tiga balok di pundak tersebut.

Akibat perbuatannya, ketiganya terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 sub pasal 1 ayat (3) UU RI No 11/2012 tentang sistem peradilan anak.

##
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!