Mantan Anggota DPRD NTB Perkosa Anak Kandung, Begini Kronologisnya

Kamis, 21 Januari 2021 - 20:23 WIB
Namun pelaku di depan petugas tidak mengakui kelakuan bejatnya. Dia dihadirkan saat pres release Polresta Mataram. Dia terus berdalih tidak pernah melakukan perbuatan tidak senonoh. Tapi bukti yang dipegang tidak bisa ia sangkal. Pria bau tanah itu tetap menyangkal. "Tidak, masak sama anak kandung sendiri,” kata pelaku.

AA berdalih ingin bertemu sang anak karena sudah lama tidak bertemu. “Ini anak kandung saya. Sudah lama saya tidak ketemu. Dia mau masuk perguruan tinggi dan minta kebutuhan-kebutuhannya. Dia minta handphone, minta uang untuk les. Sudah itu saja,” bebernya tanpa menunjukkan penyesalan.



Namun, kepolisian menganggap hal yang biasa tentang sangkalan dan bantahan pelaku. "Kita punya bukti. Tidak masalah,’’ tegas Kapolresta Mataram.

Dengan perbuatannya, pria 65 tahun itu dijerat pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More