Mantan Anggota DPRD NTB Perkosa Anak Kandung, Begini Kronologisnya
Kamis, 21 Januari 2021 - 20:23 WIB
Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65), tersangka pemerkosa anak kandungnya, saat dihadirkan dalam pres rlis di Mapolda Mataram, Kamis (21/1/2021). Okezone/Hari Kasidi.
MATARAM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram , kini telah menetapkan seorang mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65) warga Kota Mataram, sebagai tersangka karena telah memperkosa anak kandungnya .
“Kami mengamankan seorang pelaku dugaan pencabulan dengan korban anak kandungnya. Pelaku ini mantan anggota DPRD Provinsi NTB,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi saat press release, Kamis (21/01/2021).
Baca juga: Mataram Gempar, Perkosa Putri Kandung Mantan Anggota DPRD NTB Dijebloskan Penjara
Kasus ini direspons dan ditangani cepat oleh Kepolisian. Mengantongi sejumlah bukti permulaan yang cukup. AA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. “Melalui gelar perkara. Penyidik sudah yakin dengan bukti yang dikantongi. Pelaku sudah ditetapkan sebagain tersangka,” bebernya.
“Kami mengamankan seorang pelaku dugaan pencabulan dengan korban anak kandungnya. Pelaku ini mantan anggota DPRD Provinsi NTB,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi saat press release, Kamis (21/01/2021).
Baca juga: Mataram Gempar, Perkosa Putri Kandung Mantan Anggota DPRD NTB Dijebloskan Penjara
Kasus ini direspons dan ditangani cepat oleh Kepolisian. Mengantongi sejumlah bukti permulaan yang cukup. AA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. “Melalui gelar perkara. Penyidik sudah yakin dengan bukti yang dikantongi. Pelaku sudah ditetapkan sebagain tersangka,” bebernya.
Lihat Juga :