Mantan Anggota DPRD NTB Perkosa Anak Kandung, Begini Kronologisnya
Kamis, 21 Januari 2021 - 20:23 WIB
MATARAM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram , kini telah menetapkan seorang mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65) warga Kota Mataram, sebagai tersangka karena telah memperkosa anak kandungnya .
“Kami mengamankan seorang pelaku dugaan pencabulan dengan korban anak kandungnya. Pelaku ini mantan anggota DPRD Provinsi NTB,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi saat press release, Kamis (21/01/2021).
Kasus ini direspons dan ditangani cepat oleh Kepolisian. Mengantongi sejumlah bukti permulaan yang cukup. AA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. “Melalui gelar perkara. Penyidik sudah yakin dengan bukti yang dikantongi. Pelaku sudah ditetapkan sebagain tersangka,” bebernya.
Kronologis dugaan pencabulan dan perkosaan ini terjadi pada hari Senin (18/1) sekitar pukul 15.00 Wita. Bertempat di kediaman korban di Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Saat itu korban, sebut saja namanya Bunga sendiri berada di rumah. Sementara sang Ibunda sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan dijaga oleh kakak korban. Naluri bejat pelaku timbul dengan kondisi rumah yang sepi. “Dari situ kejadiannya berawal,” bebernya.
Awalnya, pelaku memanggil dan menyuruh korban mandi. Saat anaknya mandi, AA masuk ke dalam kamar. Selesai mandi, korban yang masih menggunakan handuk. Bunga kaget melihat bapaknya sudah berada di kamarnya. AA selanjutnya menarik bahu dan membaringkan korban. “Lalu pelaku meminta korban membuka handuknya. Di situlah sempat terjadi pencabulan terhadap korban,” katanya.
Karena trauma dengan kejadian tersebut. Korban melaporkan kejadian yang dialaminya di Polresta Mataram, Selasa (19/1/2021). Laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa keterangan saksi-saksi. Berbekal keterangan saksi dan hasil visum. AA diperiksa dan diamankan Kepolisian untuk selanjutnya sah menjadi tersangka. “Korban sudah divisum dan memang dan ditemukan ada sobekan. Korban sekarang tetap didampingi penyidik PPA Polresta Mataram,’’ kata Kapolresta.
“Kami mengamankan seorang pelaku dugaan pencabulan dengan korban anak kandungnya. Pelaku ini mantan anggota DPRD Provinsi NTB,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi saat press release, Kamis (21/01/2021).
Baca Juga
Kasus ini direspons dan ditangani cepat oleh Kepolisian. Mengantongi sejumlah bukti permulaan yang cukup. AA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. “Melalui gelar perkara. Penyidik sudah yakin dengan bukti yang dikantongi. Pelaku sudah ditetapkan sebagain tersangka,” bebernya.
Kronologis dugaan pencabulan dan perkosaan ini terjadi pada hari Senin (18/1) sekitar pukul 15.00 Wita. Bertempat di kediaman korban di Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Saat itu korban, sebut saja namanya Bunga sendiri berada di rumah. Sementara sang Ibunda sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan dijaga oleh kakak korban. Naluri bejat pelaku timbul dengan kondisi rumah yang sepi. “Dari situ kejadiannya berawal,” bebernya.
Awalnya, pelaku memanggil dan menyuruh korban mandi. Saat anaknya mandi, AA masuk ke dalam kamar. Selesai mandi, korban yang masih menggunakan handuk. Bunga kaget melihat bapaknya sudah berada di kamarnya. AA selanjutnya menarik bahu dan membaringkan korban. “Lalu pelaku meminta korban membuka handuknya. Di situlah sempat terjadi pencabulan terhadap korban,” katanya.
Karena trauma dengan kejadian tersebut. Korban melaporkan kejadian yang dialaminya di Polresta Mataram, Selasa (19/1/2021). Laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa keterangan saksi-saksi. Berbekal keterangan saksi dan hasil visum. AA diperiksa dan diamankan Kepolisian untuk selanjutnya sah menjadi tersangka. “Korban sudah divisum dan memang dan ditemukan ada sobekan. Korban sekarang tetap didampingi penyidik PPA Polresta Mataram,’’ kata Kapolresta.
tulis komentar anda