Begal Sadis Tak Berkutik Diterjang Peluru Tajam Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo
loading...
A
A
A
TEBO - Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo , berhasil melumpuhkan tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) alias begal , Rabu (30/12/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.
(Baca juga: Beranggotakan Puluhan Remaja, Geng Motor Akatsuki 2018 Juga Cari Mangsa di Jakarta )
Saat ditangkap, pelaku begal ini mencoba melakukan perlawanan dan kabur dari kejaran anggota. Terpaksa dilakuan tindakan tegas dan terukur, satu peluru petugas bersarang di kaki kanan pelaku begal .
Kapolres Tebo , AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim Polres Tebo , AKP Mahara Tua Siregar membenarkan hal tersebut, di mana penangkapan pelaku begal tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-50/XII/2020/JAMBI/RES TEBO/SEK RIMBO BUJANG, tertanggal 30 Desember 2020.
Pelaku pembegalam yang diketahui bernama Zikri (33), merupakan warga Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. Setelah melakukan aksi di wilayah hukum Polres Tebo , pelaku melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga di Desa Pelayang, Kabupaten Bungo.
Mendapat informasi keberadaan pelaku begal , Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo yang berkoordinasi dengan Polsek Pelayang, langsung melakukan penangkapan. "Pelaku begal mencoba melawan anggota dan berusaha kabur. Terpaksa anggota melakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.
(Baca juga: Organisasinya Dibubarkan Pemerintah, FPI Majalengka Tanggapi Enteng )
Dari penangkapan pelaku begal tersebut, polisi mengamankan barang bukti Honda Vario warna hitam dan sebuah pisau yang digunakan korban saat melakukan aksi pembegalan . Tersangka dikenakan sanksi pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Baca juga: Beranggotakan Puluhan Remaja, Geng Motor Akatsuki 2018 Juga Cari Mangsa di Jakarta )
Saat ditangkap, pelaku begal ini mencoba melakukan perlawanan dan kabur dari kejaran anggota. Terpaksa dilakuan tindakan tegas dan terukur, satu peluru petugas bersarang di kaki kanan pelaku begal .
Kapolres Tebo , AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim Polres Tebo , AKP Mahara Tua Siregar membenarkan hal tersebut, di mana penangkapan pelaku begal tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-50/XII/2020/JAMBI/RES TEBO/SEK RIMBO BUJANG, tertanggal 30 Desember 2020.
Pelaku pembegalam yang diketahui bernama Zikri (33), merupakan warga Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. Setelah melakukan aksi di wilayah hukum Polres Tebo , pelaku melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga di Desa Pelayang, Kabupaten Bungo.
Mendapat informasi keberadaan pelaku begal , Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo yang berkoordinasi dengan Polsek Pelayang, langsung melakukan penangkapan. "Pelaku begal mencoba melawan anggota dan berusaha kabur. Terpaksa anggota melakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.
(Baca juga: Organisasinya Dibubarkan Pemerintah, FPI Majalengka Tanggapi Enteng )
Dari penangkapan pelaku begal tersebut, polisi mengamankan barang bukti Honda Vario warna hitam dan sebuah pisau yang digunakan korban saat melakukan aksi pembegalan . Tersangka dikenakan sanksi pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(eyt)