Ombudsman: BPJS Kesehatan Berpotensi Lakukan Pungutan Ilegal

Jum'at, 17 April 2020 - 15:44 WIB
Untuk mengakhiri polemik itu, Ombudsman menyarankan presiden segera menerbitkan Peraturan Presiden pengganti Perpres No. 75 tahun 2019 untuk mencegah terjadi kakacauan sistem JKN.

"BPJS Kesehatan juga mesti kembali melakukan penagihan dengan nilai nominal sebagaimana dinyatakan pada Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebelum Peraturan Presiden pengganti diterbitkan," jelas dia.

BPJS Kesehatan, kata dia, juga tetap harus memberikan pelayanan. BPJS juga tidak mengenakan sanksi administratif apabila ada peserta yang menolak membayar kenaikan iuran, sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!