Ombudsman: BPJS Kesehatan Berpotensi Lakukan Pungutan Ilegal

Jum'at, 17 April 2020 - 15:44 WIB
loading...
Ombudsman: BPJS Kesehatan...
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A A A
BANDUNG - Lantaran nekat tetap menaikan iuran, Ombudsman Republik Indonesia menilai BPJS Kesehatan berpotensi melakukan maladministrasi berupa pungutan ilegal. Ini terjadi bila BPJS tetap memungut iuran peserta JKN berdasarkan nominal Perpres No 75 tahun 2019. Pungutan iuran baru sah bila kembali ke tarif awal tanpa ada kenaikan.

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengungkapkan temuan bahwa pungutan iuran BPJS di bulan April 2020 masih menerapkan nominal kenaikan, yaitu pada Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Padahal, Perpres tersebut sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan MA No. 7 P/HUM/2020.

"Ombudsman RI berpendapat bahwa penarikan iuran oleh BPJS Kesehatan dengan dengan tetap menerapkan angka nominal yang mengacu pada ketentuan yang telah dibatalkan, berpotensi maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum atau pungutan ilegal," kata dia dalam siaran persnya, Jumat (17/4/2020).

Untuk mengakhiri polemik itu, Ombudsman menyarankan presiden segera menerbitkan Peraturan Presiden pengganti Perpres No. 75 tahun 2019 untuk mencegah terjadi kakacauan sistem JKN.

"BPJS Kesehatan juga mesti kembali melakukan penagihan dengan nilai nominal sebagaimana dinyatakan pada Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebelum Peraturan Presiden pengganti diterbitkan," jelas dia.

BPJS Kesehatan, kata dia, juga tetap harus memberikan pelayanan. BPJS juga tidak mengenakan sanksi administratif apabila ada peserta yang menolak membayar kenaikan iuran, sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kabar Baik, RS Kardiologi...
Kabar Baik, RS Kardiologi Emirates Indonesia Solo Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Santunan Yatim-Dhuafa...
Santunan Yatim-Dhuafa saat Ramadan, Ombudsman Tekankan Semangat Kebaikan dan Kebersamaan
Pemprov Kalteng Tanggung...
Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650.000 Warga Tidak Mampu
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
Polemik PBI JK, Aktivis...
Polemik PBI JK, Aktivis Akan Laporkan Wali Kota Denpasar ke Polisi
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Rekomendasi
Raih 3 Sertifikasi ISO,...
Raih 3 Sertifikasi ISO, Wavin Tegaskan Standar Global untuk Kualitas, Keberlanjutan, dan K3
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Berita Terkini
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved