15 Ekor Satwa Dilindungi di Mempawah Disita Polda Kalbar
Rabu, 20 Januari 2021 - 11:08 WIB
Baca juga: Banjir Kalsel, Apkasindo Sebut LSM Jangan Salahkan Pemerintah dan Sawit
“Untuk pemilik satwa tersebut masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk satwa tersebut akan kita lakukan koordinasi dengan BKSDA untuk pelepasannya. Binatang akan dilepas liarkan atau release dikembalikan pada habitatnya di hutan alam Jawa," katanya.
Atas perbuatannya, AT dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Untuk pemilik satwa tersebut masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk satwa tersebut akan kita lakukan koordinasi dengan BKSDA untuk pelepasannya. Binatang akan dilepas liarkan atau release dikembalikan pada habitatnya di hutan alam Jawa," katanya.
Atas perbuatannya, AT dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
(boy)
Lihat Juga :