15 Ekor Satwa Dilindungi di Mempawah Disita Polda Kalbar
Rabu, 20 Januari 2021 - 11:08 WIB
15 Ekor Satwa Dilindungi di Mempawah Disita Polda Kalbar. Foto/Gusti Eddy
PONTIANAK - AT (51), warga Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar karena kepemilikan satwa dilindungi tanpa izin resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Sardo Sibarani membenarkan informasi pengungkapan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) tersebut. AT memiliki 15 ekor satwa dilindungi burung Kasturi Kepala Hitam.
“Benar ada kegiatan dari Unit 2 Subdit 4 Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar yang berhasil menyelamatkan atau mengamankan 15 ekor satwa dilindungi di Kabupaten Mempawah pada hari Senin 18 Januari 2021” ungkap Sardo.
Pengungkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di Kecamatan Mempawah Hilir, Mempawah yang memiliki hewan berkategori dilindungi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Sardo Sibarani membenarkan informasi pengungkapan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) tersebut. AT memiliki 15 ekor satwa dilindungi burung Kasturi Kepala Hitam.
“Benar ada kegiatan dari Unit 2 Subdit 4 Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar yang berhasil menyelamatkan atau mengamankan 15 ekor satwa dilindungi di Kabupaten Mempawah pada hari Senin 18 Januari 2021” ungkap Sardo.
Pengungkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di Kecamatan Mempawah Hilir, Mempawah yang memiliki hewan berkategori dilindungi.
Lihat Juga :