Perangi Narkoba, Polres Lampung Utara Bekuk Dua Pengedar Sabu

Rabu, 20 Januari 2021 - 00:15 WIB
Selanjutnya pelaku EO ditangkap Selasa (19/1/2021) pukul 11.30 WIB di Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta. Barang bukti 16 paket sabu disita dari kediaman EO.

Baca juga: Kabur Saat Jalani Karantina, Tahanan Kejari Denpasar Ditangkap di Yogyakarta

Kini kedua pelaku masih diamankan di Mapolres Lampung Utara guna penyidikan selanjutnya. “Keduanya bakal dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Aris Satrio
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!