Perangi Narkoba, Polres Lampung Utara Bekuk Dua Pengedar Sabu

Rabu, 20 Januari 2021 - 00:15 WIB
Barang bukti berupa sabu-sabu dan perangkat lain yang disita dari pengedar di Lampung Utara.
LAMPUNG UTARA - Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara menangkap FD (29) warga Desa Cabang Empat Kabupaten Lampung Utara dan EO (32) warga Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta, lantaran diduga sebagai pengedar sabu . Barang bukti yang diamankan dari keduanya yakni sabu seberat 7,12 gram.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Sujatmiko, Selasa (19/1/2021) mengatakan keduanya ditangkap di hari dan lokasi berbeda.



Baca juga: Ini Daftar 'Dosa' yang Membuat Kristen Gray Dideportasi dari Bali

FD ditangkap Senin (18/1/2021) sekira pukul 01.00 WIB dirumahnya. Dari tangan FD disita barang bukti sabu seberatb 2 gram, 5 bungkus klip plastik bening.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!