Perangi Narkoba, Polres Lampung Utara Bekuk Dua Pengedar Sabu

Rabu, 20 Januari 2021 - 00:15 WIB
Barang bukti berupa sabu-sabu dan perangkat lain yang disita dari pengedar di Lampung Utara.
LAMPUNG UTARA - Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara menangkap FD (29) warga Desa Cabang Empat Kabupaten Lampung Utara dan EO (32) warga Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta, lantaran diduga sebagai pengedar sabu . Barang bukti yang diamankan dari keduanya yakni sabu seberat 7,12 gram.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Sujatmiko, Selasa (19/1/2021) mengatakan keduanya ditangkap di hari dan lokasi berbeda.

Baca juga: Ini Daftar 'Dosa' yang Membuat Kristen Gray Dideportasi dari Bali

FD ditangkap Senin (18/1/2021) sekira pukul 01.00 WIB dirumahnya. Dari tangan FD disita barang bukti sabu seberatb 2 gram, 5 bungkus klip plastik bening.

Selanjutnya pelaku EO ditangkap Selasa (19/1/2021) pukul 11.30 WIB di Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta. Barang bukti 16 paket sabu disita dari kediaman EO.



Baca juga: Kabur Saat Jalani Karantina, Tahanan Kejari Denpasar Ditangkap di Yogyakarta

Kini kedua pelaku masih diamankan di Mapolres Lampung Utara guna penyidikan selanjutnya. “Keduanya bakal dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Aris Satrio
(msd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More