Meresahkan, Kristen Gray Segera Dideportasi, Ini Penampakannya
Selasa, 19 Januari 2021 - 19:45 WIB
DENPASAR - Kristen Gray , warga negara Amerika akhirnya dinyatakan bersalah menyebarkan informasi yang meresahkan menyusul cuitannya di twitter tentang ajakan kepada warga negara asing (WNA) pindah ke Bali dengan mudah dalam situasi pandemi. Ia pun akan segera dideportasi dari Indonesia.
"Dari hasil pemeriksaan, WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers, Selasa (19/1/2021) malam.
Dari hasil pemeriksaan, Gray dikenakan pelanggaran pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu menyatakan petugas imigrasi berwenang melakukan tindakan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Gray juga menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan sehingga dikenakan pelanggaran Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Gray diperiksa di kantor Imigrasi Denpasar mulai pukul 10.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita. Setelah pemeriksaan, dia langsung dijebloskan ke tahanan di Rudenim Jimbaran.
Gray ditahan sambil menunggu proses deportasi. "Jadwal deportasi masih menunggu penerbangan," ujar Jamaruli.
Baca Juga
"Dari hasil pemeriksaan, WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers, Selasa (19/1/2021) malam.
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan, Gray dikenakan pelanggaran pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu menyatakan petugas imigrasi berwenang melakukan tindakan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Gray juga menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan sehingga dikenakan pelanggaran Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Gray diperiksa di kantor Imigrasi Denpasar mulai pukul 10.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita. Setelah pemeriksaan, dia langsung dijebloskan ke tahanan di Rudenim Jimbaran.
Gray ditahan sambil menunggu proses deportasi. "Jadwal deportasi masih menunggu penerbangan," ujar Jamaruli.
(shf)
tulis komentar anda