Meresahkan, Kristen Gray Segera Dideportasi, Ini Penampakannya

Selasa, 19 Januari 2021 - 19:45 WIB
Dari hasil pemeriksaan, Gray dikenakan pelanggaran pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu menyatakan petugas imigrasi berwenang melakukan tindakan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Gray juga menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan sehingga dikenakan pelanggaran Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Gray diperiksa di kantor Imigrasi Denpasar mulai pukul 10.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita. Setelah pemeriksaan, dia langsung dijebloskan ke tahanan di Rudenim Jimbaran.

Gray ditahan sambil menunggu proses deportasi. "Jadwal deportasi masih menunggu penerbangan," ujar Jamaruli.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!